Dalam
pembuatan video ini, kami sudah masuk dalam tahap kedua, yaitu tahap wawancara.
Menurut saya sendiri, tahap wawancara inilah yang paling susah atau banyak
sekali hambatannya, karena untuk mewawancarai pihak narasumber, kami diwajibkan
mengirim surat dari pihak kampus yang menyatakan bahwa kami ingin mewawancarai
pihak narasumber, dimana ini adalah salah satu bagian dari tugas akhir semester
kami. Tahap wawancara ini adalah tahap yang paling susah tapi juga merupakan
elemen yang paling penting dalam video kami.
Kami
berencana untuk mewawancarai pihak dari pemerintahan dan pihak dari
pertambangannya itu sendiri, dari pihak pemerintahan kami akan mewawancarai
Dirjen Minerba dan dari pihak pertambangannya kami akan mewawancarai IMA atau Indonesian
Mining Association. Dimana minggu ini kami sudah mendapat izin atau surat dari pihak
kampus dan akan langsung mengirimnya kepada pihak Dirjen Minerba dan IMA, yang
untungnya mereka memiliki lokasi yang tidak berjauhan, dan langkah selanjutnya
adalah menunggu narasumber yang ingin diwawancarai untuk meluangkan waktunya. Untuk
tahap ini kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tanyakan di
sesi wawancara nanti, kepada pihak Dirjen Minerba kami memiliki 6 (enam)
pertanyaan dan kepada pihak IMA kami akan menanyakan pendapat mereka tentang kebijakan
pemerintah di bidang pertambangan, yaitu larangan ekspor hasil pertambangan
mineral yang masih mentah.
Kami
memilih Dirjen Minerba dan IMA sebagai narasumber yang ingin kami wawancarai
karena pertama Dirjen Minerba lah pihak pemerintahan yang ikut dalam pembuatan
kebijakan tersebut dan juga bertugas untuk mengurusi bidang pertambangan di
negara ini, dan IMA adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari
kebijakan ini karena mereka adalah para aktor dalam bidang pertambangan. Dalam
tahap ini kami berharap narasumber yang ingin kami wawancarai memberikan respon
kepada kami dalam waktu dekat sehingga video kami pun dapat selesai dengan cepat.
Dalam
video ini, kami tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah seperti yang
tertulis di UU Minerba No 4. tahun 2009 yang diresmikan dan mulai diterapkan
dari tanggal 12 Januari 2014 lalu tentang larangan ekspor hasil pertambangan
mineral yang masih mentah. Menurut kami kebijakan ini mencerminkan sikap Merkantilisme
yang dimana sikap ini banyak dikritik oleh aktor-aktor dan organisasi perdagangan
global.
Memang tujuan
pemerintah dalam penerapan UU Minerba No 4. tahun 2009 sudah bagus, yaitu mendorong
perusahaan pertambangan domestik untuk membangun pabrik pengolahan serta
pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri yang akan memberikan
dampak penyerapan tenaga kerja yang lebih meningkat
dan merata. Tetapi menurut saya sendiri kebijakan ini tidaklah sesuai dengan
tujuannya, karena menurut saya tanpa melarang ekspor hasil pertambangan mineral
yang masih mentah, kita masih dapat mendorong perusahaan pertambangan domestik.
Dampak dari kebijakan inipun berlawanan dari tujuannya, dimana kebijakan ini bertujuan
agar penyerapan tenaga kerja lebih meningkat dan merata, tetapi faktanya karena
kebijakan ini banyak pekerja yang di PHK dan dalam waktu sekejap jumlah
pengangguran di Indonesia meningkat drastis. Hubungan kita dengan negara
lainpun memburuk karena kebijakan ini, inilah kenapa kami tidak setuju dengan UU
Minerba No 4. tahun 2009 yang sudah diterapkan ini.
Mohammad Adityo Purnomo
1701352474
http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bank-dunia-apresiasi-kebijakan-pelarangan-ekspor-mineral-mentah