Neoliberalisme, liberalisme sendiri
adalah sebuah teori dan ideologi politik yang didasari oleh pemahaman bahwa kebebasan
individu dan persamaan hak adalah yang paling penting, sedangkan neoliberalisme
sendiri adalah konsep liberal yang dipakai di bidang ekonomi. Neoliberalisme sebenarnya
merupakan perkembangan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori
perekonomian neoklasik. Karena itu, neoliberalisme berusaha untuk memisahkan pemerintah
dengan individu, agar individu dapat bebas melakukan apa yang mereka inginkan dalam
bidang ekonomi, tanpa ada hambatan dan batasan-batasan. Sehingga setiap
individu dapat berkompetisi tanpa ada gangguan dari pemerintah. Neoliberalisme juga
mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi,
Deregulasi, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial, seperti
pendidikan dan kesehatan. Neoliberalisme sendiri dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia,
dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara
berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya.
Ada beberapa
hal tentang bahaya neoliberal di Indonesia dan fakta-faktanya. Pertama, neoliberalisme
di Indonesia adalah kelanjutan dari liberalisme jaman penjajahan. Kedua, Indonesia
menolak liberalisme atau neoliberalisme dengan doktrin Demokrasi Ekonomi yang
ada di Pasal 33 UUD 1945. Ketiga, neoliberalisme mengutamakan kepentingan
pemodal atau kapitalisme. Keempat, telah terjadi penjajahan kurikulum atau hegemoni
akademis terhadap fakultas-fakultas ekonomi di seluruh universitas di Indonesia,
karena pengajaran ilmu ekonominya yang mengemban sepenuhnya paham Liberalisme
atau Neoliberalisme. Kelima, wujud Neoliberalisme adalah pelaksanaan kebijakannya Washington
Consensus. Meskipun Indonesia tidak terikat oleh Washington Consensus, tetapi kita
melaksanakannya dengan giat. Keenam, dalam setiap kemajuan, rakyat harus secara
emansipatif terbawa serta untuk ikut maju. Pembangunan bukan menggusur orang
miskin, tapi menggusur kemiskinan. Rakyat adalah semua orang Indonesia, yang tinggal
dan lahir di Indonesia. Demokrasi Indonesia berdasar paham kebersamaan dan asas
kekeluargaan, bukan berdasar asas perorangan. Oleh karena itu di Pasal 27 ayat
2, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945, dikatakan bahwa yang kita kejar bukan
sekadar “kesejahteraan” bagi rakyat, tetapi adalah “kesejahteraan sosial”,
yaitu kesejahteraan bersama bagi rakyat.Ketujuh, kita tidak boleh terjajah,
kita harus menjadi Tuan di Negeri Sendiri, jangan jadi sapi perah dari sistem globalisasi.
Lembaga
Utama yang menjalankan Neoliberalisme adalah IMF, World Bank, dan WTO. Di
bawahnya ada lembaga lain seperti ADB. Dengan belenggu hutang, seperti
contohnya hutang Indonesia yang meningkat dari Rp 1.200 trilyun tahun 2004 dan
bengkak jadi Rp 1.600 trilyun di 2009 lembaga tersebut memaksakan program
Neoliberalisme ke seluruh dunia. Pemerintah AS atau USAID bertindak sebagai
Project Manager yang kerap campur tangan terhadap pembuatan UU di berbagai
negara untuk memungkinkan neoliberalisme berjalan, misalnya di negeri kita UU
Migas.
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa
kita harus menanggapi doktrin-doktrin neoliberalisme dengan bijak, kita dapat
mengambil beberapa point yang baik dan menguntungkan dari neoliberal dalam rangka
persamaan yang rata, tapi dalam hal kapitalisme dan hal-hal buruk lainnya, kita
harus dapat dan berani menolaknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar