Selasa, 08 April 2014

Neoliberalism


           
            Neoliberalisme, liberalisme sendiri adalah sebuah teori dan ideologi politik  yang didasari oleh pemahaman bahwa kebebasan individu dan persamaan hak adalah yang paling penting, sedangkan neoliberalisme sendiri adalah konsep liberal yang dipakai di bidang ekonomi. Neoliberalisme sebenarnya merupakan perkembangan dari liberalisme klasik yang dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik. Karena itu, neoliberalisme berusaha untuk memisahkan pemerintah dengan individu, agar individu dapat bebas melakukan apa yang mereka inginkan dalam bidang ekonomi, tanpa ada hambatan dan batasan-batasan. Sehingga setiap individu dapat berkompetisi tanpa ada gangguan dari pemerintah. Neoliberalisme juga mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi, Deregulasi, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial, seperti pendidikan dan kesehatan. Neoliberalisme sendiri  dikembangkan tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia, dan Pemerintah AS (Washington Consensus). Bertujuan untuk menjadikan negara berkembang sebagai sapi perahan AS dan sekutunya.

Ada beberapa hal tentang bahaya neoliberal di Indonesia dan fakta-faktanya. Pertama, neoliberalisme di Indonesia adalah kelanjutan dari liberalisme jaman penjajahan. Kedua, Indonesia menolak liberalisme atau neoliberalisme dengan doktrin Demokrasi Ekonomi yang ada di Pasal 33 UUD 1945. Ketiga, neoliberalisme mengutamakan kepentingan pemodal atau kapitalisme. Keempat, telah terjadi penjajahan kurikulum atau hegemoni akademis terhadap fakultas-fakultas ekonomi di seluruh universitas di Indonesia, karena pengajaran ilmu ekonominya yang mengemban sepenuhnya paham Liberalisme atau Neoliberalisme. Kelima, wujud Neoliberalisme adalah pelaksanaan kebijakannya Washington Consensus. Meskipun Indonesia tidak terikat oleh Washington Consensus, tetapi kita melaksanakannya dengan giat. Keenam, dalam setiap kemajuan, rakyat harus secara emansipatif terbawa serta untuk ikut maju. Pembangunan bukan menggusur orang miskin, tapi menggusur kemiskinan. Rakyat adalah semua orang Indonesia, yang tinggal dan lahir di Indonesia. Demokrasi Indonesia berdasar paham kebersamaan dan asas kekeluargaan, bukan berdasar asas perorangan. Oleh karena itu di Pasal 27 ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945, dikatakan bahwa yang kita kejar bukan sekadar “kesejahteraan” bagi rakyat, tetapi adalah “kesejahteraan sosial”, yaitu kesejahteraan bersama bagi rakyat.Ketujuh, kita tidak boleh terjajah, kita harus menjadi Tuan di Negeri Sendiri, jangan jadi sapi perah dari sistem globalisasi.

 Lembaga Utama yang menjalankan Neoliberalisme adalah IMF, World Bank, dan WTO. Di bawahnya ada lembaga lain seperti ADB. Dengan belenggu hutang, seperti contohnya hutang Indonesia yang meningkat dari Rp 1.200 trilyun tahun 2004 dan bengkak jadi Rp 1.600 trilyun di 2009 lembaga tersebut memaksakan program Neoliberalisme ke seluruh dunia. Pemerintah AS atau USAID bertindak sebagai Project Manager yang kerap campur tangan terhadap pembuatan UU di berbagai negara untuk memungkinkan neoliberalisme berjalan, misalnya di negeri kita UU Migas.

          Jadi, kesimpulannya adalah bahwa kita harus menanggapi doktrin-doktrin neoliberalisme dengan bijak, kita dapat mengambil beberapa point yang baik dan menguntungkan dari neoliberal dalam rangka persamaan yang rata, tapi dalam hal kapitalisme dan hal-hal buruk lainnya, kita harus dapat dan berani menolaknya.


Sumber :

http://infoindonesiakita.com/2009/05/25/apa-itu-neoliberalisme/

  
                                     Mohammad Adityo Poernomo
1701352474

Tidak ada komentar:

Posting Komentar