Pada
tanggal 28 Mei 2014 dalam pertemuan GSLC, kami ditugaskan untuk memjelaskan
mengenai dinamika MNCs (Multinational
Corporations). berikut penjelasan yang akan saya berikan.
Seperti
yang dapat kita lihat dalam dunia global, MNC sudah tersebar ke berbagai
negara. Baik negara asal MNC tersebut, maupun negara lain. MNC adalah suatu
perusahaan yang bergerak di banyak negara, hanya saja MNC dikategorikan sebagai
non-state actor. Seperti yang dikutip
dari http://djangka.com/2012/09/14/pengaruh-multinational-corporations-mnctnc-terhadap-pertumbuhan-perekonomian-china/,
MNC memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan ekonomi domestik suatu
negara sehubungan dengan pengenaan pajak yang sangat tinggi bagi MNC tersebut
sehingga menjadi faktor penyumbang tertinggi pendapatan suatu negara. Contoh-contoh
dari MNC adalah Nike, General Motors, Apple, AT&T, Chevron, Coca-Cola,
Google, Allianz, McDonald’s, Nintendo, Shell, Walt Disney, dan lain-lain.
Dalam
praktiknya, terdapat home country dan
host country dalam sistem MNCs. Home country adalah negara asal MNC,
sedangkan host country adalah negara
singgahan MNC. Biasanya, yang merupakan anggota dari host country adalah negara-negara berkembang. Negara berkembang
dipilih sebagai host country dengan
tujuan untuk mendapatkan bahan baku serta sumber daya manusia yang relatif lebih
murah ketimbang negara maju. Dalam perspektif HI sendiri, hal ini sesuai dengan
perspektif strukturalis yang menggambarkan perekonomian masa kini, yang
sebenarnya didominasi oleh kolonialisme dan manipulasi ideologi.
Sementara
untuk perkembangan video project,
kami telah menyerahkan surat beserta email kepada masing-masing institusi asal
narasumber. Yang pertama adalah Bapak Ir. Paul Lubis M.T. dari Ditjen Minerba
dan yang kedua adalah Bapak Ir. Syahrir AB, M.Sc. hanya saja, sekarang ini kami
belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai wawancara, sehingga kami
juga berencana untuk menyediakan beberapa narasumber cadangan. Walaupun begitu,
kami berharap agar permohonan kami dapat dikonfirmasi secepatnya dan tidak
perlu menggunakan cadangan berkenaan dengan waktu yang sangat terbatas.
Dengan
adanya tugas ini, saya pribadi merasa termotivasi untuk lebih memahami mengenai
topik yang kami bahas, yaitu kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang
telah diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 (sebelumnya UU No. 11 Tahun 1967).
UU ini baru saja diberlakukan awal tahun 2014, meskipun telah dibuat sejak
lama.
1701350235
02PD3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar