Selasa, 03 Juni 2014

GSLC & Video Project – Week 3 (Athilla Meidictine Johanita)

Pada tanggal 28 Mei 2014 dalam pertemuan GSLC, kami ditugaskan untuk memjelaskan mengenai dinamika MNCs (Multinational Corporations). berikut penjelasan yang akan saya berikan.
Seperti yang dapat kita lihat dalam dunia global, MNC sudah tersebar ke berbagai negara. Baik negara asal MNC tersebut, maupun negara lain. MNC adalah suatu perusahaan yang bergerak di banyak negara, hanya saja MNC dikategorikan sebagai non-state actor. Seperti yang dikutip dari http://djangka.com/2012/09/14/pengaruh-multinational-corporations-mnctnc-terhadap-pertumbuhan-perekonomian-china/, MNC memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan ekonomi domestik suatu negara sehubungan dengan pengenaan pajak yang sangat tinggi bagi MNC tersebut sehingga menjadi faktor penyumbang tertinggi pendapatan suatu negara. Contoh-contoh dari MNC adalah Nike, General Motors, Apple, AT&T, Chevron, Coca-Cola, Google, Allianz, McDonald’s, Nintendo, Shell, Walt Disney, dan lain-lain.
Dalam praktiknya, terdapat home country dan host country dalam sistem MNCs. Home country adalah negara asal MNC, sedangkan host country adalah negara singgahan MNC. Biasanya, yang merupakan anggota dari host country adalah negara-negara berkembang. Negara berkembang dipilih sebagai host country dengan tujuan untuk mendapatkan bahan baku serta sumber daya manusia yang relatif lebih murah ketimbang negara maju. Dalam perspektif HI sendiri, hal ini sesuai dengan perspektif strukturalis yang menggambarkan perekonomian masa kini, yang sebenarnya didominasi oleh kolonialisme dan manipulasi ideologi.
Sementara untuk perkembangan video project, kami telah menyerahkan surat beserta email kepada masing-masing institusi asal narasumber. Yang pertama adalah Bapak Ir. Paul Lubis M.T. dari Ditjen Minerba dan yang kedua adalah Bapak Ir. Syahrir AB, M.Sc. hanya saja, sekarang ini kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai wawancara, sehingga kami juga berencana untuk menyediakan beberapa narasumber cadangan. Walaupun begitu, kami berharap agar permohonan kami dapat dikonfirmasi secepatnya dan tidak perlu menggunakan cadangan berkenaan dengan waktu yang sangat terbatas.
Dengan adanya tugas ini, saya pribadi merasa termotivasi untuk lebih memahami mengenai topik yang kami bahas, yaitu kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang telah diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 (sebelumnya UU No. 11 Tahun 1967). UU ini baru saja diberlakukan awal tahun 2014, meskipun telah dibuat sejak lama.

1701350235

02PD3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar