Selasa, 27 Mei 2014

Proses Pembuatan Video - Tahap 2

     

Dalam pembuatan video ini, kami sudah masuk dalam tahap kedua, yaitu tahap wawancara. Menurut saya sendiri, tahap wawancara inilah yang paling susah atau banyak sekali hambatannya, karena untuk mewawancarai pihak narasumber, kami diwajibkan mengirim surat dari pihak kampus yang menyatakan bahwa kami ingin mewawancarai pihak narasumber, dimana ini adalah salah satu bagian dari tugas akhir semester kami. Tahap wawancara ini adalah tahap yang paling susah tapi juga merupakan elemen yang paling penting dalam video kami.

Kami berencana untuk mewawancarai pihak dari pemerintahan dan pihak dari pertambangannya itu sendiri, dari pihak pemerintahan kami akan mewawancarai Dirjen Minerba dan dari pihak pertambangannya kami akan mewawancarai IMA atau Indonesian Mining Association. Dimana minggu ini kami sudah mendapat izin atau surat dari pihak kampus dan akan langsung mengirimnya kepada pihak Dirjen Minerba dan IMA, yang untungnya mereka memiliki lokasi yang tidak berjauhan, dan langkah selanjutnya adalah menunggu narasumber yang ingin diwawancarai untuk meluangkan waktunya. Untuk tahap ini kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tanyakan di sesi wawancara nanti, kepada pihak Dirjen Minerba kami memiliki 6 (enam) pertanyaan dan kepada pihak IMA kami akan menanyakan pendapat mereka tentang kebijakan pemerintah di bidang pertambangan, yaitu larangan ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah.

Kami memilih Dirjen Minerba dan IMA sebagai narasumber yang ingin kami wawancarai karena pertama Dirjen Minerba lah pihak pemerintahan yang ikut dalam pembuatan kebijakan tersebut dan juga bertugas untuk mengurusi bidang pertambangan di negara ini, dan IMA adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kebijakan ini karena mereka adalah para aktor dalam bidang pertambangan. Dalam tahap ini kami berharap narasumber yang ingin kami wawancarai memberikan respon kepada kami dalam waktu dekat sehingga video kami pun dapat selesai dengan cepat.


Dalam video ini, kami tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah seperti yang tertulis di UU Minerba No 4. tahun 2009 yang diresmikan dan mulai diterapkan dari tanggal 12 Januari 2014 lalu tentang larangan ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah. Menurut kami kebijakan ini mencerminkan sikap Merkantilisme yang dimana sikap ini banyak dikritik oleh aktor-aktor dan organisasi perdagangan global.

            Memang tujuan pemerintah dalam penerapan UU Minerba No 4. tahun 2009 sudah bagus, yaitu mendorong perusahaan pertambangan domestik untuk membangun pabrik pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri yang akan memberikan dampak penyerapan tenaga kerja yang lebih meningkat dan merata. Tetapi menurut saya sendiri kebijakan ini tidaklah sesuai dengan tujuannya, karena menurut saya tanpa melarang ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah, kita masih dapat mendorong perusahaan pertambangan domestik. Dampak dari kebijakan inipun berlawanan dari tujuannya, dimana kebijakan ini bertujuan agar penyerapan tenaga kerja lebih meningkat dan merata, tetapi faktanya karena kebijakan ini banyak pekerja yang di PHK dan dalam waktu sekejap jumlah pengangguran di Indonesia meningkat drastis. Hubungan kita dengan negara lainpun memburuk karena kebijakan ini, inilah kenapa kami tidak setuju dengan UU Minerba No 4. tahun 2009 yang sudah diterapkan ini.

Mohammad Adityo Purnomo
1701352474

http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bank-dunia-apresiasi-kebijakan-pelarangan-ekspor-mineral-mentah
Video Project - Week 2

Memang dalam pembuatan suatu video project pasti selalu ada masalah ataupun hambatan-hambatan yang di hadapi dalam pembuatan video tersebut. Begitu pula dengan kelompok kami, di temukan juga berbagai hambatan yang di hadapi. hambatan yang paling utama adalah mencari narasumber yang ingin di wawancarai. tema Video project kita adalah tentang kebijakan pemerintah di bidang pertambangan yaitu melarang ekspor berupa mineral mentah. Kami berusaha mencari narasumber yang sesuai dengan tema yang kita wawancarai. Dalam hal mencari narasumber ini tidaklah mudah. Karena memang tidak semua orang terkena dampak langsung dalam kebijakan ini. Kami berusaha mencari narasumber yang merasakan atau terlibat langsung dalam kebijakan pemerintah ini. Untungnya kami menemukan 2 narasumber yaitu Ditjen Minerba dan Asosiasi Pertambangan Indonesia yang benar-benar terkena dampak langsung dari kebijakan pemerintah ini. Tetapi kami baru mengirim surat izin untuk wawancara kepada 2 pihak tersebut, lalu kita buat kesepakatan kapan waktu dan hari yang pas buat melakukan wawancara.
 
Sudah di jelaskan bahwa topik kami ini adala tentang kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor mineral mentah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemerintah akan menjalankan kebijakan penghentian semua ekspor bahan mentah mineral untuk selanjutnya dlakukan pemurnian didalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral. Kebijakan yang didukung seluruh fraksi Komisi VII DPR RI ini akan dilaksanakan tanpa terkecuali dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2014. http://www.esdm.go.id/berita/mineral/43-mineral/6614-mulai-12-januari-2014-ekspor-bahan-mentah-mineral-dilarang-.html

Kita memandang peristiwa ini adalah dari segi perspektif liberalis. Kebijakan Indonesia ini mungkin bisa sedikit merusak hubungan dagang Indonesia dengan negara lain. Selain itu, kebijakan ini juga bisa mengurangi investasi dari pihak asing. Penurunan ekspor pun dapat terjadi jika diberlakukan larangan ekspor mineral mentah ini. Dari dalam negeri sendiri pun, kita belum punya alat atau pabrik smelter untuk mengolah bahan mineral mentah. Sedangkan untuk membuat pabrik smelter pun di butuhkan waktu yang tidak sebentar. Jadi, kami melihat kebijakan ini belum benar-benar bisa menguntungkan buat Indonesia.

Untuk wawancara sendiri, kami belum melakukannya. di karenakan kami baru dapat pemberitahuan dari pihak binus bahwa surat izin sudah dapat di ambil dan di rencanakan besok kami akan mengambilnya. Baru kami kirim ke pihak yang ingin kami wawancarai dan menentukan hari kapan bisa kami melakukan wawancara.


Praditya Dewangga
02PD3
1701351862

Video Project (Week 2)

     Pada proses pembuatan video project minggu kedua, di minggu ini kami sedang dalam proses untuk membuat janji bertemu dengan narasumber yang akan kami wawancarai. Saat ini kami baru ingin mengantarkan surat ijin/ permohonan wawancara ke kantor dirjen minerba dan IMA (Indonesian Mining Association) dan menunggu konfirmasi dari narasumber yang akan kami wawancarai. Tetapi kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tanyakan ke narasumber.

     Kesulitan atau halangan yang kami alami selama dua minggu ini adalah membuat jadwal wawancara dengan narasumber yang akan diwawancarai. Karena minggu yang lalu kami sudah menelfon ke dirjen minerba dan IMA lalu mereka bilang lebih baik jika kami langsung mengirim email atau surat tentang wawancara kami. Dan kemarin kami sudah mendapatkan surat dari jurusan untuk keperluan wawancara dan rencananya besok kami akan mengirim email dan juga memberikan suratnya ke dirjen minerba dan IMA setelah itu kami tinggal menunggu konfrimasi dari narasumber apakah si narasumber bisa diwawancarai atau tidak pasti membutuhkan waktu padahal wawancara ini harus segera dilakukan karena wawancara ini juga merupakan bagian yang penting dari video project kami.

     Dalam video project kami, kami berpendapat kalau kami tidak setuju dengan UU Minerba no 4 tahun 2009 yang baru saja diresmikan di Indonesia bulan Januari 2014 lalu. Ada beberapa alasan kenapa kami tidak setuju dengan kebijakan ini salah satunya adalah karena jika Indonesia tidak mengekspor raw materials kecuali raw materials itu sudah di sempurnakan atau setengah jadi maka berarti Indonesia berusaha memproteksi barang-barangnya yang mana sama dengan pandangan Merkantilisme yang pada saat ini ditentang keberadaannya. Kami menggunakan perspektif liberalisme yang mendukung free trade  dimana jika Indonesia menerapkan UU Minerba no 4 tahun 2009 banyak negara-negara yang mengkritik kebijakan Indonesia yang baru dan berdasarkan artikel yang saya baca Bank Dunia juga mengkritik kebijakan Indonesia yang baru diterapkan ini.



SITI AMALIAH
1701352820

Video Project – Week 2 (Athilla Meidictine Johanita)

Last week, we have designed the concept of our video. This week, we are going to start the video project by emailing and lettering some institutions to be interviewed but we have some obstacles here. The permission letter is just arrived from the department and the clarity of the appointment is still unclear, we have our call redirected several times to make an appointment and we still have to make a letter and an email permission for each institutions. We have talked to the Directorate General of Mineral and Coal (Ditjen Minerba) and the Indonesian Mining Association (Asosiasi Pertambangan Indonesia) about our project and we have tried to make an appointment with the Director of Mineral and Coal from Ditjen Minerba & the General Secretary of API as well, but still we have to send the permission letter and email for each institution, then we can make the appointment with the sources.
Our topic is about the prohibition of the raw minerals export. In Indonesia, this policy called UU Minerba. The government made this policy in order to provide added value to the minerals. It also regulates about the purification minerals inside the country and ban the mining companies to do the purification outside the country. According to http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-umum/6682-spirit-jiwa-dari-undang-undang-minerba-adalah-tidak-boleh-lagi-mengekspor-mineral-mentah.html, if Indonesia ran the policy, the minerals’ value will rise up to 50 times. But the policy doesn’t run effectively so far though it has been applied.
The only perspective which fits our opinion about UU Minerba is liberalist perspective. Because in our opinion, this policy might crash the relations between Indonesia and other countries, it also might decrease foreign investment in Indonesia. In liberalist perspective alone, the good atmosphere of international relations is a must. Then it perfectly fits our opinion.
For the interview process, we haven’t started it, yet because we have just got the permission letter yesterday (May 26th, 2014) and tomorrow we are going to take it from the department. Last but not least, we are planning to send it to Ditjen Minerba and API on the same day and the email on the next day or on the same day as well.

1701350235

02PD3

Selasa, 20 Mei 2014

Video Project - Week 1

Kelompok kami membahas tentang, apakah kelompok kami setuju jika pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang ekspor berupa barang mentah ( raw materials) seperti bahan tambang. Jadi sebelum diekspor bahan mentah tersebut harus diolah disini terlebih dahulu, baru boleh diekspor. Kebijakan pemerintah ini berlandaskan karena jika kita mengolah bahan mentah disini terlebih dahulu baru diekspor, maka kita akan mendapat keuntungan yang lebih. Berbeda jika kita mengekspor bahan mentah, lalu diolah di luar, dan dikirim lagi kembali kesini. Kita malah bisa dibilang mendapat kerugian karena membeli dengan harga lebih tinggi dibanding ekspor.

Tapi, kebijakan pemerintah yang belum lama diimplementasikan ini, menuai banyak pertentangan dari berbagai pihak. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri. dari dalam negeri,  Ada yang bilang kebijakan pemerintah ini mengenai pelarangan ekspor mineral mentah, dapat memberikan efek negatif terhadap perekonomian dalam jangka pendek. Larangan ini akan berdampak terhadap penurunan ekspor hingga 9,2% dari total ekspor barang, yang cukup memberikan kerugian yang signifikan terhadap pendapatan negara. http://www.dunia-energi.com/pelarangan-ekspor-mineral-berdampak-buruk-bagi-indonesia/.  Kebijakan ini juga dapat menyebabkan berkurangnya investasi asing yang masuk ke Indonesia. Kelompok kami berpendapat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah ini. Selain karena dapat menurunkan ekspor Indonesia, kita juga belum punya teknologi untuk mengolah mineral mentah ini. Karena bisa dibilang butuh waktu lama untuk kita bisa mempunyai atau mendirikan teknologi pengolahan sumber daya ini. Investasi asing juga belum tentu mau menginvestasikan di bidang proyek pembuatan pengolahan mineral mentah ini, karena memang banyak sektor lain yang lebih menggiurkan dibanding sektor ini. Pelarangan ekspor ini juga dapat menyebabkan pengangguran karena banyak perusahaan tambang yang memberhentikan karyawannya karena kebijakan ini dapat merugikan perusahaan tambang tersebut.

Jadi bisa dibilang, kebijakan ini belum bisa benar - benar mengutungkan buat Indonesia. Dikarenakan juga neraca perdagangan Indonesia saat ini belum membaik. Ekspor biji mineral tambang bisa dibilang salah satu ekspor yang cukup laku, karena sangat dibutuhkan oleh industri pengolahan logam di luar negeri. Jika ekspor ini diberhentkan, maka dapat lebih memperburuk keadaan neraca perdagangan Indonesia.

Jadi dalam Video ini, kami akan menanyakan seseorang yang ahli dalam bidang ini ataupun yang bekerja di kementerian ESDM, mengapa kebijakan ini diimplementasikan oleh pemerintah? Padahal masih banyak persoalan-persoalan dalam negeri yang bisa dibilang tidak mendukung untuk diimplementasikannya kebijakan pemerintah tersebut
 
 
 
Praditya Dewangga
02PD3
1701351862
 
 
 
 


Video Project – Week 1


Topik yang akan dibahas dalam proyek video kami adalah Mining Policy and Ban on Import (kebijakan pertambangan dan larangan impor). Kasusnya, pemerintah Indonesia melarang pengeksporan bahan-bahan galian (mineral tambang). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah dari bahan galian yang akan diekspor dengan cara memproses bahan galian tersebut di Indonesia sebelum diekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menstimulasi perkembangan teknologi pemrosesan bahan galian (mentah) di Indonesia.
Tapi tentu saja hal ini tidak mudah untuk dilakukan, butuh proses yang sangat panjang dan modal yang tidak sedikit untuk melancarkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini juga dapat membawa dampak negatif untuk investasi asing yang ada di Indonesia, sehingga menghambat perkembangan ekonomi Indonesia. Bahkan dalam jangka panjang, dapat mengganggu kestabilan hubungan antara Indonesia dengan negara lainnya. Sementara dilihat dari segi pebisnis, kebijakan ini tidak dapat menghasilkan perkembangan industri.
Terdapat artikel mengenai hal ini. Berdasarkan http://www.dw.de/larangan-ekspor-mineral-mentah-ri-ancam-industri-global/a-17357895, kebijakan ini justru dapat merugikan karena dibutuhkannya pemrosesan mineral oleh perusahaan asing (karena sampai saat ini Indonesia belum memiliki teknologinya) dan dikhawatirkan akan mengancam nilai mata uang Indonesia di dunia perekonomian. Sehingga kelompok kami sepakat untuk tidak setuju mengenai kebijakan ini dikarenakan oleh berbagai faktor seperti kesiapan Indonesia beserta teknologinya yang kurang memadai, kami juga berkesimpulan bahwa kebijakan ini dapat menarik Indonesia dari politik ekonomi internasional secara perlahan dan seolah-olah akan terlihat seperti merkantilis yang mengagungkan pertumbuhan domestiknya.

Athilla Meidictine Johanita

1701350235

Week 1 Video Project - Andrean Rendra

Indonesia is one of the world's leading mineral exporters, from gold, silver, to coal, lead, copper aluminium and even not though not much, Uranium. The "UU Minerba" which was ratified in 2009 and effective as of January 2014 will see that minerals are smelted, refined to 99% in this country, although good for the local economy, this move is seen as prohibitive to free trade supporters in this country and worldwide. Indonesian Mining companies are even shocked by this sudden and rapid change, because by not selling the minerals they mined to other states they will surely lose profits because local buyers offer a lot less money for the same amount of minerals that used to be exported abroad. (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131225_rawmineralexportban_bisnis.shtml)

In my opinion the UU Minerba needs to be changed or even better removed immediately because not only because of its devastating effects towards the global economy, if our local mining companies lost profits in the end this will ultimately lead to their bankruptcy. not only that, UU Minerba is too strict because it bans all exports altogether. a sudden and rapid change will lead to global shortages, and may cause tensions, conflicts and even recession. this sudden and rapid change would also be disastrous for our local young and unprepared smelting industries, that have no experience in smelting and refining minerals. it is to be hoped that UU minerba be revised, especially on the "ban all exports" policy, instead they could limit exports to a certain amount of levels, so not only that this will give a chance for our smelting industries to grow up, but Indonesian mining companies will retain profits and avoid global shortages altogether.

so in conclusion we need at least one expert on this particular subject to provide answers such as, what benefit could this UU minerba brings us? is it worth the price and risk? if UU minerba proved to be disastrous, what could be done by our government to cope with the losses?

Video Project's Topic

     Topik untuk video project kami adalah apakah kelompok kami menyetujui kebijakan pemerintah yang baru dalam bidang pertambangan dimana raw materials yang ada di Indonesia sebelum di ekspor harus diolah terlebih dahulu di Indonesia. Karena dengan kebijakan yang baru ini, raw materials yang akan diekspor akan lebih bernilai dan Indonesia akan mendapatkan untung lebih dari pada jika Indonesia hanya mengekspor raw materials tanpa diolah atau disempurnakan terlebih dahulu.
     Tetapi, dengan diberlakukannya kebijakan itu, banyak pihak yang mengkritik kebijikan yang baru ini, baik pebisnis asing maupun di dalam Indonesia sendiri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak dapat menghasilkan perkembangan industri. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi jumlah investor asing yang datang ke Indonesia.
     Maka dari itu kelompok kami tidak setuju dengan diberlakukannya kebijakan dalam melarang ekspor mineral tanpa harus diolah dulu di dalam negri. Karena ada beberapa alasan yang mendukung alasan kami tidak setuju dengan kebijakan ini, yaitu jika ingin mengolah raw materials terlebih dahulu, Indonesia belum tentu ada teknologi untuk mendukungnya. Yang kedua, mungkin biaya yang digunakan untuk mengolah bahan-bahan mentah itu memerlukan biaya yang banyak sehingga lebih menguntungkan untuk mengekspor bahan mentahnya saja. Selanjutnya, dengan menerapkan kebijakan tersebut sama saja dengan menerapkan sistem merkantilisme dimana pada zaman sekarang ini sudah ditentang keberadaannya. Selain itu, juga akan mengurangi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia karena para petinggi khawatir dalam waktu jangka pendek akan memperbesar devisit transaksi dan membuat investor asing menjadi tidak percaya dan juga membuat nilai mata uang rupiah menurun. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia juga menyatakan kebaratan dengan kebijakan yang baru ini.
    Jadi kesimpulannya, kelompok kami tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan untuk memproses atau mengolah bahan-bahan mentah terlebih dahulu sebelum di ekspor. Karena dengan kebijakan ini menyatakan kalau Indonesia ingin memprotek (protect) ekonomi domestiknya dan sama saja dengan merkantilis yang sekarang ini tidak didukung keberadaannya.

SITI AMALIAH
1701352820

Pertambangan (Video Project)



Topik untuk Video Project kami adalah tentang kebijakan pertambangan di Indonesia, bagaimana kebijakan pemerintah yang baru dalam bidang pertambangan dimana raw materials terutama Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih mentah haruslah diolah menjadi bahan atau barang jadi sebelum di ekspor ke pihak lain. Sehingga terjadinya kebijakan pelarangan ekspor raw materials atau bahan mentah ke negara lain, dan dengan kebijakan yang baru ini, diharapkan Indonesia dapat membangun Smelter atau pabrik pengolahan bahan mineral. Karena bahan mineral atau bahan mentah yang akan diekspor akan lebih bernilai jika telah menjadi barang atau bahan jadi dan Indonesia akan mendapatkan untung lebih dari pada biasanya dimana Indonesia hanya mengekspor raw materials tanpa diolah atau disempurnakan terlebih dahulu.
    
Dalam pelaksanaan kebijakan pasti ada pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju, banyak pihak yang mengkritik kebijikan ini, baik pebisnis asing pebisnis dari Indonesia sendiri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak dapat menghasilkan perkembangan industri. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi jumlah investor asing yang datang ke Indonesia, dan tentu saja sedikit mengganggu hubungan baik antara Indonesia dengan negara yang lain. Dalam kebijakan ini, kelompok kami tidak setuju kebijakan baru ini, karena dengan terjadinya hal macam ini, maka negara Indonesia memilih untuk menetapkan merkantilisme sebagai landasannya, dimana pada zaman sekarang merkantilis sangatlah di tentang. Dalam hal pengolahan sumber daya alam, terutama hasil mentah dari pertambangan yaitu bahan mineral, Indonesia masihlah sangat jauh dari yang diharapkan. Dalam kerjasama bahan mineral, kita dapat memperkuat hubungan diplomasi negara Indonesia dengan negara lainnya, dan jika kebijakan ini di teruskan kemungkinannya tentu hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain menjadi tidak terlalu baik, bahkan bisa menjadi hubungan yang sangat buruk.

Landasan utama dalam masalah pengolahan mineral di Indonesia ialah sesuai dengan amanat undang - undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pelaksanaan Nomor. 7 Tahun  2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ekspor sumber daya mineral  dan batubara mentah akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral logam, mineral nonlogam dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan. Tujuan yang ingin dicapai dari persyaratan wajib pengolahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah mineral - mineral yang akan diekspor serta untuk melestarikan persediaan mineral dalam negeri. Tetapi menurut saya dalam permasalahan ini adalah pemerintahan di Indonesia ingin dapat melakukan semuanya sendiri, dan dalam usaha pembangunan Smelter menurut saya bahwa Indonesia masih jauh dari pencapaian yang di inginkan, kalupun memang mau meningkatkan pembagunan Smelter harusnya Indonesia tidak perlu sampai menutup ekspor ke luar negeri. Tidak lupa juga tentang permasalahan pelestarian persediaan mineral di dalam negeri, memang sumberdaya alam pertambangan adalah jenis unrenewable resource (sumberdaya tidak terbarukan) dan merupakan komoditi yang dianggap sebagai primadona di Indonesia yang dapat meningkatkan devisa negara untuk pembangunan nasional. Tetapi dalam permasalahan pelestarian, pembuatan kebijakan pelarang ekspor bukanlah solusi, seharusnya pemerintah meamtok atau membuat kebijakan yang menekan angka eksploitasi pertambangan, bukanya melarang ekspor pertambangan.


Belum lagi tentang ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan) Sulawesi Tenggara, Rabu (5/2) siang, menggelar aksi demo di jalan simpang empat dekat lapangan MTQ Nasional Kendari. Massa yang memblokade ruas jalan tersebut dengan mobil truk pengangkut bahan tambang, menolak penerapan larangan ekspor tambang mineral mentah yang diberlakukan sejak 12 Januari 2014. Hasan Basri, koordinator massa tersebut dalam orasinya menyatakan, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan ekspor mineral mentah, telah mengancam ribuan pekerja tambang di Sultra kehilangan pekerjaan. Menurutnya, larangan tersebut akan menjadi tragedi kemanusiaan akibat terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan tambang.
 



Mohammad Adityo Purnomo
1701352474 

http://sinarharapan.co/news/read/32049/ribuan-buruh-tolak-larangan-ekspor-mineral-mentah
http://writing-contest.bisnis.com/artikel/read/20140401/380/214533/kebijakan-pembangunan-smelter-sebagai-upaya-pelarangan-ekspor-mineral-dan-batubara-mentah

Selasa, 13 Mei 2014

Indonesia Trade Pattern

First of all, I’m going to explain about H-O (Heckscher-Ohlin) theory. According to http://www.nobelprize.org/educational/economic-sciences/trade/ohlin.html, H-O theory explains the trading reasons between countries, this theory assume that every country has its specialization. For example, country A has many technologies, but few labors while country B has many labors, but few technologies. From here, they can exchange their needs by trading. The concept of H-O theory is the international trade could trigger economic growth.
Indonesia trade pattern which uses the H-O theory is likely related to investments. The country use its national wealth as investments to foreigners (other countries), such as lands, capitals and labors. For example, Indonesia makes its labors as an investment to foreigners, such as US.
I will pick the Indonesian textile industry to be analysed. The Indonesian textile industry is definitely competitive in international trade, though the Indonesian people will feel more prestige if they bought any foreign-branded. Take a look at The Executive, Buccheri, Terry Palmer, Edward Forrer, Peter Says Denim, Bagteria and (X)S.M.L. Those brands are kind of familiar to us, right? All of the brands I have written are made in Indonesia and originally from Indonesia. Feel surprised? Don’t be.

Here is the product life cycle that I got from http://www.dineshbakshi.com/images/product%20life%20cycle.jpg, every product will pass every stage in case of trading.



Athilla Meidictine Johanita
1701350235

A Vision to a Strong ASEAN Community

ASEAN Free Trade Agreement have been signed for quite sometime now, Indonesia has one of the largest potential of being one of world's largest economies, due to Indonesia's vast territory there is no doubt that our country is abundant in resources, and being the 4th most populous state in the world gives us an advantage in workforce, if I am Indonesia's trade minister i will emphasize and put this advantage to work. as an example of product life cycle i will take Indonesia's burgeoning Automotive Industry, at first during the development process, there are no profits yet only investment, after that there is the growth process, this signifies our current state of Industry, during the maturity stage demands for our automotive industry will peak and maximum profits is earned and during the late stage the product finally ends its lifetime and demand will drop, signifying that it is time to start a new type of product starting from the development stage
To Build a prosperous and a strong ASEAN as the Indonesian Ministry of finance I will urge cooperation between states and my vision is to make South East Asia a powerhouse for world economy by Specializing countries to emphasize some products than others, Singapore for example is Unchallenged in Services and High tech Industries while Indonesia specializes in manufacturing and assembly of vehicles and agriculture, instead of singapore having its own automotive industry and agriculture and Indonesia having its own high tech industries and services it is better for now in the short term to specialize and maximise profits and at least until Indonesia has reached a Postindustrial level technologies.

Andrean Rendra 
1701350714

H-O Theory dan Product Life-Cycle

     H-O teori adalah perkembangan teori dari model matematika ekuilibrium dalam perdagangan internasional yang dibuat oleh Eli Heckscher dan Bertil Ohlin. Teori ini didasarkan pada teori David Ricardo yaitu Comparative Advantage. H-O teori berpendapat kalu negara-negara akan memproduksi dan mengekspor produk atau sumber daya alam (SDA) yang melimpah di negara tersebut dan cenderung mengimpor produk yang langka di negara tersebut. Dan mereka juga berpendapat kalau perdagangan internasional ditentukan oleh faktor yang menjadi given di negara tersebut.
     
     Dan di Indonesia sendiri, pola perdagangan yang saya analisa menggunakan H-O teori yaitu misalnya Indonesia dengan given seperti banyak tanah-tanah yang masih kosong maka tanah-tanah itu dijual untuk investasi dan perusahaan asing. Sedangkan misalnya Amerika cenderung ke produksi teknologi, maka Amerika mengekspor teknologi mereka misalnya  ke Indonesia. Jadi, ada hubungan timbal balik antar negara-negara yang melakukan perdagangan. Contoh nyatanya teori H-O adalah freeport.

     Selanjutnya yaitu product life-cycle, product life-cycle adalah siklus suatu produk yang dibagi dalam 4 tahap. Yang pertama yaitu introduction, pada tahap ini suatu produk baru muncul dan masih dalam tahap promosi atau pengenalan produk ke publik dan pada tahap ini juga belum ada profit atau keuntungan yang didapat. Yang kedua yaitu growth, pada tahap yang kedua ini masyarakat mulai mengenal produk yang di promosikan, mulai ada dan meningkatnya keuntungan yang didapat. Selain itu, mulai banyak distibutor yang menyalurkan produk tersebut. Selanjutnya yaitu maturity, pada tahap yang ketiga ini produk yang dipasarkan akan semakin menurun pembeliannya dan menetap di satu titik tertentu dan jika suatu perusahaan tidak melakukan sesuatu yang dapat menarik kembali minat konsumen pada produk tersebut makan produk tersebut penjualannya akan semakin menurun dan keuntungan yang didapat juga semakin sedikit. Dan yang terakhir adalah decline, suatu fase dimana konsumen merasa sudah jenuh atau tidak tertarik lagi dengan produk tersebut dan cenderung beralih ke produk yang lain yang lebih menarik.

     Contohnya adalah flashdisk, misalnya perusahaan mengeluarkan produk terbarunya yaitu flasdisk berkapasitas sebesar 2GB, pada saat itu perusahaan sedang melakukan introduction tentang produknya ke masyarakat. Lalu, dalam beberapa bulan, sudah banyak konsumen yang memakai produk perusahaan itu dan keuntungan perusahaan itu meningkat. Setelah itu, dalam jangka beberapa waktu flashdisk 2GB itu pasti akan mengalami tahap maturity atau banyak konsumen yang sudah memilikki produk itu dan penjualan perusahaan tidak sebanyak pada tahap growth dan penualannya menetap di suatu titik. Lalu perusahaan flashdisk itu mengeluarkan lagi produk flashdisk misalnya dengan kapasitas 8GB, lalu berulang lagi product life cycle seperti yang dialami flashdisk dengan kapasitas 2GB. Lalu, kemana flashdiks 2G saat flashdisk 8GB sedang mengalami tahap growth ? flashdisk 2GB mengalami decline, karena mungkin produk tersebut sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen lagi. Dan efeknya, sekarang jarang ada toko yang mejual flashdisk 2GB.


SITI AMALIAH
1701352820