Selasa, 20 Mei 2014

Pertambangan (Video Project)



Topik untuk Video Project kami adalah tentang kebijakan pertambangan di Indonesia, bagaimana kebijakan pemerintah yang baru dalam bidang pertambangan dimana raw materials terutama Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih mentah haruslah diolah menjadi bahan atau barang jadi sebelum di ekspor ke pihak lain. Sehingga terjadinya kebijakan pelarangan ekspor raw materials atau bahan mentah ke negara lain, dan dengan kebijakan yang baru ini, diharapkan Indonesia dapat membangun Smelter atau pabrik pengolahan bahan mineral. Karena bahan mineral atau bahan mentah yang akan diekspor akan lebih bernilai jika telah menjadi barang atau bahan jadi dan Indonesia akan mendapatkan untung lebih dari pada biasanya dimana Indonesia hanya mengekspor raw materials tanpa diolah atau disempurnakan terlebih dahulu.
    
Dalam pelaksanaan kebijakan pasti ada pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju, banyak pihak yang mengkritik kebijikan ini, baik pebisnis asing pebisnis dari Indonesia sendiri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak dapat menghasilkan perkembangan industri. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi jumlah investor asing yang datang ke Indonesia, dan tentu saja sedikit mengganggu hubungan baik antara Indonesia dengan negara yang lain. Dalam kebijakan ini, kelompok kami tidak setuju kebijakan baru ini, karena dengan terjadinya hal macam ini, maka negara Indonesia memilih untuk menetapkan merkantilisme sebagai landasannya, dimana pada zaman sekarang merkantilis sangatlah di tentang. Dalam hal pengolahan sumber daya alam, terutama hasil mentah dari pertambangan yaitu bahan mineral, Indonesia masihlah sangat jauh dari yang diharapkan. Dalam kerjasama bahan mineral, kita dapat memperkuat hubungan diplomasi negara Indonesia dengan negara lainnya, dan jika kebijakan ini di teruskan kemungkinannya tentu hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain menjadi tidak terlalu baik, bahkan bisa menjadi hubungan yang sangat buruk.

Landasan utama dalam masalah pengolahan mineral di Indonesia ialah sesuai dengan amanat undang - undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pelaksanaan Nomor. 7 Tahun  2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ekspor sumber daya mineral  dan batubara mentah akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral logam, mineral nonlogam dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan. Tujuan yang ingin dicapai dari persyaratan wajib pengolahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah mineral - mineral yang akan diekspor serta untuk melestarikan persediaan mineral dalam negeri. Tetapi menurut saya dalam permasalahan ini adalah pemerintahan di Indonesia ingin dapat melakukan semuanya sendiri, dan dalam usaha pembangunan Smelter menurut saya bahwa Indonesia masih jauh dari pencapaian yang di inginkan, kalupun memang mau meningkatkan pembagunan Smelter harusnya Indonesia tidak perlu sampai menutup ekspor ke luar negeri. Tidak lupa juga tentang permasalahan pelestarian persediaan mineral di dalam negeri, memang sumberdaya alam pertambangan adalah jenis unrenewable resource (sumberdaya tidak terbarukan) dan merupakan komoditi yang dianggap sebagai primadona di Indonesia yang dapat meningkatkan devisa negara untuk pembangunan nasional. Tetapi dalam permasalahan pelestarian, pembuatan kebijakan pelarang ekspor bukanlah solusi, seharusnya pemerintah meamtok atau membuat kebijakan yang menekan angka eksploitasi pertambangan, bukanya melarang ekspor pertambangan.


Belum lagi tentang ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan) Sulawesi Tenggara, Rabu (5/2) siang, menggelar aksi demo di jalan simpang empat dekat lapangan MTQ Nasional Kendari. Massa yang memblokade ruas jalan tersebut dengan mobil truk pengangkut bahan tambang, menolak penerapan larangan ekspor tambang mineral mentah yang diberlakukan sejak 12 Januari 2014. Hasan Basri, koordinator massa tersebut dalam orasinya menyatakan, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan ekspor mineral mentah, telah mengancam ribuan pekerja tambang di Sultra kehilangan pekerjaan. Menurutnya, larangan tersebut akan menjadi tragedi kemanusiaan akibat terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan tambang.
 



Mohammad Adityo Purnomo
1701352474 

http://sinarharapan.co/news/read/32049/ribuan-buruh-tolak-larangan-ekspor-mineral-mentah
http://writing-contest.bisnis.com/artikel/read/20140401/380/214533/kebijakan-pembangunan-smelter-sebagai-upaya-pelarangan-ekspor-mineral-dan-batubara-mentah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar