Topik
untuk Video Project kami adalah tentang kebijakan pertambangan di Indonesia,
bagaimana kebijakan pemerintah yang baru dalam bidang pertambangan dimana raw materials terutama Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih mentah haruslah diolah
menjadi bahan atau barang jadi sebelum di ekspor ke pihak lain. Sehingga
terjadinya kebijakan pelarangan ekspor raw materials atau bahan mentah ke
negara lain, dan dengan kebijakan yang baru ini, diharapkan Indonesia dapat membangun Smelter atau pabrik pengolahan bahan mineral.
Karena bahan mineral atau bahan mentah yang akan diekspor akan lebih
bernilai jika telah menjadi barang atau bahan jadi dan Indonesia akan
mendapatkan untung lebih dari pada biasanya dimana Indonesia hanya mengekspor raw
materials tanpa diolah atau disempurnakan terlebih dahulu.
Dalam
pelaksanaan kebijakan pasti ada pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju,
banyak pihak yang mengkritik kebijikan ini, baik pebisnis asing pebisnis dari
Indonesia sendiri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak dapat
menghasilkan perkembangan industri. Selain itu, kebijakan ini juga akan
mengurangi jumlah investor asing yang datang ke Indonesia, dan tentu saja
sedikit mengganggu hubungan baik antara Indonesia dengan negara yang lain. Dalam
kebijakan ini, kelompok kami tidak setuju kebijakan baru ini, karena dengan terjadinya
hal macam ini, maka negara Indonesia memilih untuk menetapkan merkantilisme
sebagai landasannya, dimana pada zaman sekarang merkantilis sangatlah di
tentang. Dalam hal pengolahan sumber daya alam, terutama hasil mentah dari
pertambangan yaitu bahan mineral, Indonesia masihlah sangat jauh dari yang
diharapkan. Dalam kerjasama bahan mineral, kita dapat memperkuat hubungan
diplomasi negara Indonesia dengan negara lainnya, dan jika kebijakan ini di
teruskan kemungkinannya tentu hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain
menjadi tidak terlalu baik, bahkan bisa menjadi hubungan yang sangat buruk.
Landasan utama dalam masalah
pengolahan mineral di Indonesia ialah sesuai dengan amanat undang - undang No.4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan
Pelaksanaan Nomor. 7 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), ekspor sumber daya mineral dan batubara
mentah akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada
mineral logam, mineral nonlogam dan batuan, serta ditetapkan persyaratan
minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan. Tujuan yang ingin
dicapai dari persyaratan wajib pengolahan dalam negeri adalah untuk
meningkatkan nilai tambah mineral - mineral yang akan diekspor serta untuk
melestarikan persediaan mineral dalam negeri. Tetapi menurut saya dalam
permasalahan ini adalah pemerintahan di Indonesia ingin dapat melakukan
semuanya sendiri, dan dalam usaha pembangunan Smelter menurut saya bahwa Indonesia masih
jauh dari pencapaian yang di inginkan, kalupun memang mau meningkatkan
pembagunan Smelter harusnya Indonesia tidak perlu sampai menutup ekspor ke luar
negeri. Tidak lupa juga tentang permasalahan
pelestarian persediaan mineral di dalam negeri, memang sumberdaya
alam pertambangan adalah jenis unrenewable resource (sumberdaya tidak
terbarukan) dan merupakan komoditi yang dianggap sebagai primadona di Indonesia
yang dapat meningkatkan devisa negara untuk pembangunan nasional. Tetapi dalam permasalahan pelestarian, pembuatan kebijakan pelarang
ekspor bukanlah solusi, seharusnya pemerintah meamtok atau membuat kebijakan
yang menekan angka eksploitasi pertambangan, bukanya melarang ekspor
pertambangan.
Belum lagi tentang ratusan orang yang tergabung dalam
Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan) Sulawesi Tenggara, Rabu (5/2)
siang, menggelar aksi demo di jalan simpang empat dekat lapangan MTQ Nasional
Kendari. Massa yang memblokade ruas jalan tersebut dengan mobil truk pengangkut
bahan tambang, menolak penerapan larangan ekspor tambang mineral mentah yang diberlakukan
sejak 12 Januari 2014. Hasan Basri, koordinator massa tersebut dalam orasinya
menyatakan, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan
ekspor mineral mentah, telah mengancam ribuan pekerja tambang di Sultra
kehilangan pekerjaan. Menurutnya, larangan tersebut akan menjadi tragedi
kemanusiaan akibat terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan
tambang.
Mohammad Adityo Purnomo
1701352474
http://sinarharapan.co/news/read/32049/ribuan-buruh-tolak-larangan-ekspor-mineral-mentah
http://writing-contest.bisnis.com/artikel/read/20140401/380/214533/kebijakan-pembangunan-smelter-sebagai-upaya-pelarangan-ekspor-mineral-dan-batubara-mentah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar