Video Project - Week 2
Memang dalam pembuatan suatu video project pasti selalu ada masalah ataupun hambatan-hambatan yang di hadapi dalam pembuatan video tersebut. Begitu pula dengan kelompok kami, di temukan juga berbagai hambatan yang di hadapi. hambatan yang paling utama adalah mencari narasumber yang ingin di wawancarai. tema Video project kita adalah tentang kebijakan pemerintah di bidang pertambangan yaitu melarang ekspor berupa mineral mentah. Kami berusaha mencari narasumber yang sesuai dengan tema yang kita wawancarai. Dalam hal mencari narasumber ini tidaklah mudah. Karena memang tidak semua orang terkena dampak langsung dalam kebijakan ini. Kami berusaha mencari narasumber yang merasakan atau terlibat langsung dalam kebijakan pemerintah ini. Untungnya kami menemukan 2 narasumber yaitu Ditjen Minerba dan Asosiasi Pertambangan Indonesia yang benar-benar terkena dampak langsung dari kebijakan pemerintah ini. Tetapi kami baru mengirim surat izin untuk wawancara kepada 2 pihak tersebut, lalu kita buat kesepakatan kapan waktu dan hari yang pas buat melakukan wawancara.
Sudah di jelaskan bahwa topik kami ini adala tentang kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor mineral mentah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
Dan Batubara, pemerintah akan menjalankan kebijakan penghentian semua
ekspor bahan mentah mineral untuk selanjutnya dlakukan pemurnian didalam
negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral. Kebijakan yang
didukung seluruh fraksi Komisi VII DPR RI ini akan dilaksanakan tanpa
terkecuali dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2014. http://www.esdm.go.id/berita/mineral/43-mineral/6614-mulai-12-januari-2014-ekspor-bahan-mentah-mineral-dilarang-.html
Kita memandang peristiwa ini adalah dari segi perspektif liberalis. Kebijakan Indonesia ini mungkin bisa sedikit merusak hubungan dagang Indonesia dengan negara lain. Selain itu, kebijakan ini juga bisa mengurangi investasi dari pihak asing. Penurunan ekspor pun dapat terjadi jika diberlakukan larangan ekspor mineral mentah ini. Dari dalam negeri sendiri pun, kita belum punya alat atau pabrik smelter untuk mengolah bahan mineral mentah. Sedangkan untuk membuat pabrik smelter pun di butuhkan waktu yang tidak sebentar. Jadi, kami melihat kebijakan ini belum benar-benar bisa menguntungkan buat Indonesia.
Untuk wawancara sendiri, kami belum melakukannya. di karenakan kami baru dapat pemberitahuan dari pihak binus bahwa surat izin sudah dapat di ambil dan di rencanakan besok kami akan mengambilnya. Baru kami kirim ke pihak yang ingin kami wawancarai dan menentukan hari kapan bisa kami melakukan wawancara.
Praditya Dewangga
02PD3
1701351862
Tidak ada komentar:
Posting Komentar