Selasa, 27 Mei 2014

Proses Pembuatan Video - Tahap 2

     

Dalam pembuatan video ini, kami sudah masuk dalam tahap kedua, yaitu tahap wawancara. Menurut saya sendiri, tahap wawancara inilah yang paling susah atau banyak sekali hambatannya, karena untuk mewawancarai pihak narasumber, kami diwajibkan mengirim surat dari pihak kampus yang menyatakan bahwa kami ingin mewawancarai pihak narasumber, dimana ini adalah salah satu bagian dari tugas akhir semester kami. Tahap wawancara ini adalah tahap yang paling susah tapi juga merupakan elemen yang paling penting dalam video kami.

Kami berencana untuk mewawancarai pihak dari pemerintahan dan pihak dari pertambangannya itu sendiri, dari pihak pemerintahan kami akan mewawancarai Dirjen Minerba dan dari pihak pertambangannya kami akan mewawancarai IMA atau Indonesian Mining Association. Dimana minggu ini kami sudah mendapat izin atau surat dari pihak kampus dan akan langsung mengirimnya kepada pihak Dirjen Minerba dan IMA, yang untungnya mereka memiliki lokasi yang tidak berjauhan, dan langkah selanjutnya adalah menunggu narasumber yang ingin diwawancarai untuk meluangkan waktunya. Untuk tahap ini kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tanyakan di sesi wawancara nanti, kepada pihak Dirjen Minerba kami memiliki 6 (enam) pertanyaan dan kepada pihak IMA kami akan menanyakan pendapat mereka tentang kebijakan pemerintah di bidang pertambangan, yaitu larangan ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah.

Kami memilih Dirjen Minerba dan IMA sebagai narasumber yang ingin kami wawancarai karena pertama Dirjen Minerba lah pihak pemerintahan yang ikut dalam pembuatan kebijakan tersebut dan juga bertugas untuk mengurusi bidang pertambangan di negara ini, dan IMA adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kebijakan ini karena mereka adalah para aktor dalam bidang pertambangan. Dalam tahap ini kami berharap narasumber yang ingin kami wawancarai memberikan respon kepada kami dalam waktu dekat sehingga video kami pun dapat selesai dengan cepat.


Dalam video ini, kami tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah seperti yang tertulis di UU Minerba No 4. tahun 2009 yang diresmikan dan mulai diterapkan dari tanggal 12 Januari 2014 lalu tentang larangan ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah. Menurut kami kebijakan ini mencerminkan sikap Merkantilisme yang dimana sikap ini banyak dikritik oleh aktor-aktor dan organisasi perdagangan global.

            Memang tujuan pemerintah dalam penerapan UU Minerba No 4. tahun 2009 sudah bagus, yaitu mendorong perusahaan pertambangan domestik untuk membangun pabrik pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri yang akan memberikan dampak penyerapan tenaga kerja yang lebih meningkat dan merata. Tetapi menurut saya sendiri kebijakan ini tidaklah sesuai dengan tujuannya, karena menurut saya tanpa melarang ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah, kita masih dapat mendorong perusahaan pertambangan domestik. Dampak dari kebijakan inipun berlawanan dari tujuannya, dimana kebijakan ini bertujuan agar penyerapan tenaga kerja lebih meningkat dan merata, tetapi faktanya karena kebijakan ini banyak pekerja yang di PHK dan dalam waktu sekejap jumlah pengangguran di Indonesia meningkat drastis. Hubungan kita dengan negara lainpun memburuk karena kebijakan ini, inilah kenapa kami tidak setuju dengan UU Minerba No 4. tahun 2009 yang sudah diterapkan ini.

Mohammad Adityo Purnomo
1701352474

http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bank-dunia-apresiasi-kebijakan-pelarangan-ekspor-mineral-mentah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar