Selasa, 03 Juni 2014

MNC dan Video di Minggu ke 3



MNC

Jika kita lihat sekeliling kita, banyak sekali produk, toko, ataupun pabrik yang berasal dari luar negeri yang beroperasi di negeri kita. Produk, toko, ataupun pabrik tersebut adalah hasil dari perusahaan asing yang membuka usahanya di suatu negara kita, perusahaan asing tersebut biasa kita sebut dengan Multi National Corporation atau MNC. Walaupun MNC beroperasi di beberapa negara, MNC tetap memiliki pusat dari perusahaan itu sendiri atau induk dari perusahaan itu sendiri yang biasanya berada di negara asalnya, atau biasa disebut dengan Home Country. Biasanya, MNC memilih negara berkembang untuk mendirikan pabrik mereka, karena biasanya negara berkembang memiliki sumber daya manusia yang murah dan juga sumber daya alam yang melimpah, negara yang menjadi tujuan untuk didirikan pabrik atau semacamnya biasa disebut dengan Host Country. Biasanya Home Country dari sebuah MNC adalah negara maju, Host Country-nya adalah negara berkembang.
   
Video Project

Di minggu ketiga untuk video kami, kami sudah mengirim surat ke Bapak Lubis dari Ditjen Minerba, dan sedang menunggu kapan beliau dapat memberikan waktu luangnya untuk kami wawancara. Sedangkan untuk pihak IMA kami sudah mengirim ulang surat izinnya karena kesalahan nama dari narasumber. Bapak Adam, yang sebelumnya kami kira adalah narasumber kami memberitahukan kepada kami bahwa Bapak Syahrir lah selaku Executive Director yang akan kami wawancara. Kami pun sedang menunggu kapan Bapak Syahrir dapat memberikan waktu luangnya untuk kami wawancara.

Menurut saya, dengan adanya video ini, saya menjadi mengerti tentang kebijakan pelarang ekspor tersebut dari yang sebelumnya saya tidak tahu apa-apa. Kebijakan ini pun banyak sekali terdapat pro dan kontranya, baik dari yang luar negeri maupuni dalam negeri. Banyak sekali yang menentang kebijakan ini, mereka mengatakan kebijakan ini benar-benar tidak menguntungkan Indonesia. Seperti mengakibatkan banyak buruh di PHK, devisa negara, maupun hubungan dengan luar negeri yang menjadi kurang baik. 

Mohammad Adityo Purnomo
1701352474

Video Project Week 3 & the dynamics of MNC

In today's world Companies and Corporations are no longer bound to state borders hence they are referred to as a Multi-National Corporations or MNC for short. these Corporate giants are able to maintain their vast empire on a daily basis by owning shares in other companies through stock buyouts, partnerships and many other methods. MNCs are very influential to a developing country's development nowadays because not only it can bring goods to the host country it also brings profits, investments and jobs. but MNCs are not free from criticism, many critics points out that MNCs are not only undermining Sovereignty of the host state but also serves as a tool for other states to conduct neocolonialism and much more http://is.muni.cz/th/64635/fss_m/DIPLOMA_THESIS.pdf

the video project is currently on hold because of the bureaucracy process in the respective Organization is currently processing the request for the interview. if not for this assignment I and my team will not be aware of "UU Minerba" which forbids the export of our country's Mineral overseas



Andrean Rendra 1701350714

GSLC & Video Project – Week 3 (Athilla Meidictine Johanita)

Pada tanggal 28 Mei 2014 dalam pertemuan GSLC, kami ditugaskan untuk memjelaskan mengenai dinamika MNCs (Multinational Corporations). berikut penjelasan yang akan saya berikan.
Seperti yang dapat kita lihat dalam dunia global, MNC sudah tersebar ke berbagai negara. Baik negara asal MNC tersebut, maupun negara lain. MNC adalah suatu perusahaan yang bergerak di banyak negara, hanya saja MNC dikategorikan sebagai non-state actor. Seperti yang dikutip dari http://djangka.com/2012/09/14/pengaruh-multinational-corporations-mnctnc-terhadap-pertumbuhan-perekonomian-china/, MNC memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan ekonomi domestik suatu negara sehubungan dengan pengenaan pajak yang sangat tinggi bagi MNC tersebut sehingga menjadi faktor penyumbang tertinggi pendapatan suatu negara. Contoh-contoh dari MNC adalah Nike, General Motors, Apple, AT&T, Chevron, Coca-Cola, Google, Allianz, McDonald’s, Nintendo, Shell, Walt Disney, dan lain-lain.
Dalam praktiknya, terdapat home country dan host country dalam sistem MNCs. Home country adalah negara asal MNC, sedangkan host country adalah negara singgahan MNC. Biasanya, yang merupakan anggota dari host country adalah negara-negara berkembang. Negara berkembang dipilih sebagai host country dengan tujuan untuk mendapatkan bahan baku serta sumber daya manusia yang relatif lebih murah ketimbang negara maju. Dalam perspektif HI sendiri, hal ini sesuai dengan perspektif strukturalis yang menggambarkan perekonomian masa kini, yang sebenarnya didominasi oleh kolonialisme dan manipulasi ideologi.
Sementara untuk perkembangan video project, kami telah menyerahkan surat beserta email kepada masing-masing institusi asal narasumber. Yang pertama adalah Bapak Ir. Paul Lubis M.T. dari Ditjen Minerba dan yang kedua adalah Bapak Ir. Syahrir AB, M.Sc. hanya saja, sekarang ini kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai wawancara, sehingga kami juga berencana untuk menyediakan beberapa narasumber cadangan. Walaupun begitu, kami berharap agar permohonan kami dapat dikonfirmasi secepatnya dan tidak perlu menggunakan cadangan berkenaan dengan waktu yang sangat terbatas.
Dengan adanya tugas ini, saya pribadi merasa termotivasi untuk lebih memahami mengenai topik yang kami bahas, yaitu kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang telah diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 (sebelumnya UU No. 11 Tahun 1967). UU ini baru saja diberlakukan awal tahun 2014, meskipun telah dibuat sejak lama.

1701350235

02PD3
MNC dan Video Project - Week 3

MNC
 
Jika kita lihat, sekarang adalah jamannya globalisasi. Banyak sekali produk, toko, maupun pabrik asing yang berada di negeri kita. Jika kita pergi ke suatu tempat, pasti ada saja kita menemukan suatu produk atau brand yang berasal dari luar. Misalnya seperti KFC, Mc'donald, Nike dan yang lainnya. Produk-produk itu dihasilkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya atau cabangnya di suatu negara tertentu atau biasa disebut Multinational Corporation (MNC). Jadi, Apa itu MNC? MNC bisa dibilang sebuah perusahaan yang beroperasi di beberapa negara tapi dikelola oleh satu perusahaan induk yang tetap berada di negara asalnya (home country). 

Jadi MNC ini dia mengembangkan jaringannya ke beberapa negara, tetapi tetap perusahaan induknya berada di negara asalnya (home country). Biasanya, MNC ini memilih menginvest atau mendirikan pabrik di negara berkembang karena negara berkembang memiliki buruh yang murah atapun yang memiliki sumber daya alam yang melimpah untuk dikeruk seperti layaknya yang terjadi pada Indonesia. Jadi bisa dibilang MNC memilih negara tujuan atau host country biasanya yang berstatus sebagai negara berkembang unuk dapat di eksploitasi dan menguntungkan bagi si perusahaan asing (home country) dan merugikan bagi si negara tujuan (host country).

Lenin menyebut bahwa salah satu tahap tertinggi dari kapitalisme adalah imperialisme. Tetapi imperialisme sekarang disebut sebagai neo-imperialisme. Kejadian ini bisa dibilang merupakan neo-imperialisme. Contoh seperti perusahaan Nike. Dia membuka pabriknya di Indonesia (host country). Lalu disini dia mengeksploitasi para buruh dengan jam kerja yang padat, tetapi dengan upah yang sangat kecil. Tetapi kita lihat dengan keuntungan yang diraih oleh pihak Nike sendiri dengan harga produk yang bisa dibilang tinggi tetapi laku dipasaran. Perusahaan induknya sendiri tetap berada di negaranya (home country). Perusahaan ini dia hanya meluaskan jaringannya, tetapi tetap perusahaan induknya berada di negaranya.

Video Project

Untuk interview sendiri, kami sudah mengirim surat ke pihak yang ingin kami wawancarai yaitu Bapak Lubis dari Ditjen Minerba, tetapi lagi menunggu keputusan beliau kapan beliau bisa atau ada waktu luang untuk kegiatan wawancara. Sedangkan untuk pihak IMA (Indonesia Mining Association) ada kesalahan dari hal narasumber. Bapak Adam, orang yang ingin kami wawancarai mngatakan bahwa dia bukanlah orang yang berwenang untuk diwawancarai dan beliau menyarankan kepada kami untuk mewawancarai Bapak Syahrir selaku Executive Director. Mak dari itu, kami membuat surat izin kembali kepada mbak Muti dan hari ini sudah kami ambil kembali surat tersebut. Kami juga sedang mencari narasumber cadangan yang sekiranya mudah untuk di wawancarai seperti Bapak Don, selaku dosen jurusan Hubungan Internasional di Binus University.

Menurut pandangan saya sendiri, dari video project ini saya mendapat banyak sekali hal-hal yang saya belum tahu sebelumnya mengenai kebijakan pemerintah tentang pelarangan ekspor mineral mentah. Saya membaca artikel-artikel di Internet tentang kebijakan ini, Ternyata keputusan pemerintah ini mengandung banyak sekali pro dan kontra yang berasal dari dalam maupun luar negeri. dari dalam negeri sendiri pun, ternyata banyak sekali yang menentangm karena dikatakan kebijakan pemerintah ini belum benar-benar menguntungkan buat Indonesia. Seperti Indonesia belum punya pabrik smelter untuk mengolah mineral mentah, mengakibatkan banyak buruh di PHK maupun mengurangi  jumlah ekspor Indonesia. Dari luar negeri pun pihak asing pasti menentang hal ini, karena bisa dibilang Indonesia mengeluarkan kebijakan proteksi yang merugikan pihak asing. Mungkin setelah melakukan wawancara pun, saya akan mendapat pengetahuan yang lebih luas lagi tentang kebijakan-kebijakan perdagangan yang dilakukan oleh Indonesia karena memang narasumber adalah orang yang sudah ahli di bidang ini. Jadi, saya bisa mendapat informasi yang penting dari mereka


Praditya Dewangga
02PD3
1701351862





 

Minggu, 01 Juni 2014

MNC and Video Project Week 3

    Globalisasi menjadi hal yang biasa pada masa-masa sekarang ini begitu juga dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang menjamur diberbagai negara yang merupakan salah satu efek dari globalisasi ini. Sebut saja KFC, Samsung, Nokia dan sebagainya yang merupakan MNC. Lalu, apa sebenarnya arti dari MNC ? MNC atau Multinational Corporations menurut http://www.investopedia.com/terms/m/multinationalcorporation.asp adalah suatu perusahaan yang mempunyai aset atau fasilitas di paling tidak satu negara selain home country. Misalnya suatu perusahaan yang mempunyai kantor cabang atau pabrik di negara lain dan biasanya mempunyai kantor pusat di home country untuk mengkoordinasi menejemen globalnya. 

    Home country sendiri adalah negara dimana perusahaan multinasional itu berasal dan Host Country itu adalah negara dimana terdapat cabang dari perusahaan multinasional. Dan karena ada lebih dari satu aktor yang terlibat dalam MNC dan masing-masing dari aktor itu mempunyai kepentingan yang berbeda maka akan semakin rentan untuk timbulnya konflik antara ketiga aktor itu. Dan biasanya negara maju lebih terbuka dengan mnc yang masuk ke negaranya dari pada negara berkembang karena biasanya negara berkembang masih waspada dengan adanya kolonialisme yang bisa terjadi dengan adanya MNC di negara mereka. Selain itu sebagian besar home country dari MNC adalah negara maju.


Video Project
    Di minggu ketiga ini kami sudah mengantarkan surat izin untuk melakukan wawancara ke ditjen minerba dan kami tinggal menunggu konfirmasi apakan orang yang kami ingin wawancara yaitu Pak Paul Lubis bisa meluangkan waktunya untuk kami atau tidak. Dan kami juga sudah mengirimkan surat izin untuk wawancara Indonesia Mining Association (IMA) tetapi ketika bertemu langsung dengan Pak Adam (orang yang kami tuju untuk wawancara) ternyata Pak Adam sendiri mengatakan kalau beliau bukan orang yang berwenang untuk diwawancarai dan beliau menyarankan kami untuk membuat permohonan izin wawancara ke Pak Syahrir selaku Executive Director. Maka dari itu kami meminta lagi surat permohonan izin wawancara ke Mbak Muti. Dan sekarang kami juga sedang mencari narasumber cadangan untuk kami wawancarai jika salah satu dari narasumber utama kami tidak bisa.

    Menurut saya sendiri dengan adanya video project ini saya bisa lebih memahami tentang topik video kami yaitu mining (kebijakan Indonesia dalam pertambangan UU Minerba No. 4 Tahun 2009) yang baru saja diberlakukan awal tahun 2014 ini. Saya bisa mengetahui hal-hal tentang kebijakan ini lebih dalam melalui narasumber yang kami wawancarai langsung dan juga kami bisa mengetahui pendapat-pendapat dari orang-orang yang lebih mengerti dan yang lebih mempunyai pengalaman pada bidang ekspor pertambangan di Indonesia.

SITI AMALIAH
1701352820

Selasa, 27 Mei 2014

Proses Pembuatan Video - Tahap 2

     

Dalam pembuatan video ini, kami sudah masuk dalam tahap kedua, yaitu tahap wawancara. Menurut saya sendiri, tahap wawancara inilah yang paling susah atau banyak sekali hambatannya, karena untuk mewawancarai pihak narasumber, kami diwajibkan mengirim surat dari pihak kampus yang menyatakan bahwa kami ingin mewawancarai pihak narasumber, dimana ini adalah salah satu bagian dari tugas akhir semester kami. Tahap wawancara ini adalah tahap yang paling susah tapi juga merupakan elemen yang paling penting dalam video kami.

Kami berencana untuk mewawancarai pihak dari pemerintahan dan pihak dari pertambangannya itu sendiri, dari pihak pemerintahan kami akan mewawancarai Dirjen Minerba dan dari pihak pertambangannya kami akan mewawancarai IMA atau Indonesian Mining Association. Dimana minggu ini kami sudah mendapat izin atau surat dari pihak kampus dan akan langsung mengirimnya kepada pihak Dirjen Minerba dan IMA, yang untungnya mereka memiliki lokasi yang tidak berjauhan, dan langkah selanjutnya adalah menunggu narasumber yang ingin diwawancarai untuk meluangkan waktunya. Untuk tahap ini kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tanyakan di sesi wawancara nanti, kepada pihak Dirjen Minerba kami memiliki 6 (enam) pertanyaan dan kepada pihak IMA kami akan menanyakan pendapat mereka tentang kebijakan pemerintah di bidang pertambangan, yaitu larangan ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah.

Kami memilih Dirjen Minerba dan IMA sebagai narasumber yang ingin kami wawancarai karena pertama Dirjen Minerba lah pihak pemerintahan yang ikut dalam pembuatan kebijakan tersebut dan juga bertugas untuk mengurusi bidang pertambangan di negara ini, dan IMA adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kebijakan ini karena mereka adalah para aktor dalam bidang pertambangan. Dalam tahap ini kami berharap narasumber yang ingin kami wawancarai memberikan respon kepada kami dalam waktu dekat sehingga video kami pun dapat selesai dengan cepat.


Dalam video ini, kami tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah seperti yang tertulis di UU Minerba No 4. tahun 2009 yang diresmikan dan mulai diterapkan dari tanggal 12 Januari 2014 lalu tentang larangan ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah. Menurut kami kebijakan ini mencerminkan sikap Merkantilisme yang dimana sikap ini banyak dikritik oleh aktor-aktor dan organisasi perdagangan global.

            Memang tujuan pemerintah dalam penerapan UU Minerba No 4. tahun 2009 sudah bagus, yaitu mendorong perusahaan pertambangan domestik untuk membangun pabrik pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri yang akan memberikan dampak penyerapan tenaga kerja yang lebih meningkat dan merata. Tetapi menurut saya sendiri kebijakan ini tidaklah sesuai dengan tujuannya, karena menurut saya tanpa melarang ekspor hasil pertambangan mineral yang masih mentah, kita masih dapat mendorong perusahaan pertambangan domestik. Dampak dari kebijakan inipun berlawanan dari tujuannya, dimana kebijakan ini bertujuan agar penyerapan tenaga kerja lebih meningkat dan merata, tetapi faktanya karena kebijakan ini banyak pekerja yang di PHK dan dalam waktu sekejap jumlah pengangguran di Indonesia meningkat drastis. Hubungan kita dengan negara lainpun memburuk karena kebijakan ini, inilah kenapa kami tidak setuju dengan UU Minerba No 4. tahun 2009 yang sudah diterapkan ini.

Mohammad Adityo Purnomo
1701352474

http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bank-dunia-apresiasi-kebijakan-pelarangan-ekspor-mineral-mentah
Video Project - Week 2

Memang dalam pembuatan suatu video project pasti selalu ada masalah ataupun hambatan-hambatan yang di hadapi dalam pembuatan video tersebut. Begitu pula dengan kelompok kami, di temukan juga berbagai hambatan yang di hadapi. hambatan yang paling utama adalah mencari narasumber yang ingin di wawancarai. tema Video project kita adalah tentang kebijakan pemerintah di bidang pertambangan yaitu melarang ekspor berupa mineral mentah. Kami berusaha mencari narasumber yang sesuai dengan tema yang kita wawancarai. Dalam hal mencari narasumber ini tidaklah mudah. Karena memang tidak semua orang terkena dampak langsung dalam kebijakan ini. Kami berusaha mencari narasumber yang merasakan atau terlibat langsung dalam kebijakan pemerintah ini. Untungnya kami menemukan 2 narasumber yaitu Ditjen Minerba dan Asosiasi Pertambangan Indonesia yang benar-benar terkena dampak langsung dari kebijakan pemerintah ini. Tetapi kami baru mengirim surat izin untuk wawancara kepada 2 pihak tersebut, lalu kita buat kesepakatan kapan waktu dan hari yang pas buat melakukan wawancara.
 
Sudah di jelaskan bahwa topik kami ini adala tentang kebijakan pemerintah dalam melarang ekspor mineral mentah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemerintah akan menjalankan kebijakan penghentian semua ekspor bahan mentah mineral untuk selanjutnya dlakukan pemurnian didalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral. Kebijakan yang didukung seluruh fraksi Komisi VII DPR RI ini akan dilaksanakan tanpa terkecuali dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2014. http://www.esdm.go.id/berita/mineral/43-mineral/6614-mulai-12-januari-2014-ekspor-bahan-mentah-mineral-dilarang-.html

Kita memandang peristiwa ini adalah dari segi perspektif liberalis. Kebijakan Indonesia ini mungkin bisa sedikit merusak hubungan dagang Indonesia dengan negara lain. Selain itu, kebijakan ini juga bisa mengurangi investasi dari pihak asing. Penurunan ekspor pun dapat terjadi jika diberlakukan larangan ekspor mineral mentah ini. Dari dalam negeri sendiri pun, kita belum punya alat atau pabrik smelter untuk mengolah bahan mineral mentah. Sedangkan untuk membuat pabrik smelter pun di butuhkan waktu yang tidak sebentar. Jadi, kami melihat kebijakan ini belum benar-benar bisa menguntungkan buat Indonesia.

Untuk wawancara sendiri, kami belum melakukannya. di karenakan kami baru dapat pemberitahuan dari pihak binus bahwa surat izin sudah dapat di ambil dan di rencanakan besok kami akan mengambilnya. Baru kami kirim ke pihak yang ingin kami wawancarai dan menentukan hari kapan bisa kami melakukan wawancara.


Praditya Dewangga
02PD3
1701351862

Video Project (Week 2)

     Pada proses pembuatan video project minggu kedua, di minggu ini kami sedang dalam proses untuk membuat janji bertemu dengan narasumber yang akan kami wawancarai. Saat ini kami baru ingin mengantarkan surat ijin/ permohonan wawancara ke kantor dirjen minerba dan IMA (Indonesian Mining Association) dan menunggu konfirmasi dari narasumber yang akan kami wawancarai. Tetapi kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tanyakan ke narasumber.

     Kesulitan atau halangan yang kami alami selama dua minggu ini adalah membuat jadwal wawancara dengan narasumber yang akan diwawancarai. Karena minggu yang lalu kami sudah menelfon ke dirjen minerba dan IMA lalu mereka bilang lebih baik jika kami langsung mengirim email atau surat tentang wawancara kami. Dan kemarin kami sudah mendapatkan surat dari jurusan untuk keperluan wawancara dan rencananya besok kami akan mengirim email dan juga memberikan suratnya ke dirjen minerba dan IMA setelah itu kami tinggal menunggu konfrimasi dari narasumber apakah si narasumber bisa diwawancarai atau tidak pasti membutuhkan waktu padahal wawancara ini harus segera dilakukan karena wawancara ini juga merupakan bagian yang penting dari video project kami.

     Dalam video project kami, kami berpendapat kalau kami tidak setuju dengan UU Minerba no 4 tahun 2009 yang baru saja diresmikan di Indonesia bulan Januari 2014 lalu. Ada beberapa alasan kenapa kami tidak setuju dengan kebijakan ini salah satunya adalah karena jika Indonesia tidak mengekspor raw materials kecuali raw materials itu sudah di sempurnakan atau setengah jadi maka berarti Indonesia berusaha memproteksi barang-barangnya yang mana sama dengan pandangan Merkantilisme yang pada saat ini ditentang keberadaannya. Kami menggunakan perspektif liberalisme yang mendukung free trade  dimana jika Indonesia menerapkan UU Minerba no 4 tahun 2009 banyak negara-negara yang mengkritik kebijakan Indonesia yang baru dan berdasarkan artikel yang saya baca Bank Dunia juga mengkritik kebijakan Indonesia yang baru diterapkan ini.



SITI AMALIAH
1701352820

Video Project – Week 2 (Athilla Meidictine Johanita)

Last week, we have designed the concept of our video. This week, we are going to start the video project by emailing and lettering some institutions to be interviewed but we have some obstacles here. The permission letter is just arrived from the department and the clarity of the appointment is still unclear, we have our call redirected several times to make an appointment and we still have to make a letter and an email permission for each institutions. We have talked to the Directorate General of Mineral and Coal (Ditjen Minerba) and the Indonesian Mining Association (Asosiasi Pertambangan Indonesia) about our project and we have tried to make an appointment with the Director of Mineral and Coal from Ditjen Minerba & the General Secretary of API as well, but still we have to send the permission letter and email for each institution, then we can make the appointment with the sources.
Our topic is about the prohibition of the raw minerals export. In Indonesia, this policy called UU Minerba. The government made this policy in order to provide added value to the minerals. It also regulates about the purification minerals inside the country and ban the mining companies to do the purification outside the country. According to http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-umum/6682-spirit-jiwa-dari-undang-undang-minerba-adalah-tidak-boleh-lagi-mengekspor-mineral-mentah.html, if Indonesia ran the policy, the minerals’ value will rise up to 50 times. But the policy doesn’t run effectively so far though it has been applied.
The only perspective which fits our opinion about UU Minerba is liberalist perspective. Because in our opinion, this policy might crash the relations between Indonesia and other countries, it also might decrease foreign investment in Indonesia. In liberalist perspective alone, the good atmosphere of international relations is a must. Then it perfectly fits our opinion.
For the interview process, we haven’t started it, yet because we have just got the permission letter yesterday (May 26th, 2014) and tomorrow we are going to take it from the department. Last but not least, we are planning to send it to Ditjen Minerba and API on the same day and the email on the next day or on the same day as well.

1701350235

02PD3

Selasa, 20 Mei 2014

Video Project - Week 1

Kelompok kami membahas tentang, apakah kelompok kami setuju jika pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang ekspor berupa barang mentah ( raw materials) seperti bahan tambang. Jadi sebelum diekspor bahan mentah tersebut harus diolah disini terlebih dahulu, baru boleh diekspor. Kebijakan pemerintah ini berlandaskan karena jika kita mengolah bahan mentah disini terlebih dahulu baru diekspor, maka kita akan mendapat keuntungan yang lebih. Berbeda jika kita mengekspor bahan mentah, lalu diolah di luar, dan dikirim lagi kembali kesini. Kita malah bisa dibilang mendapat kerugian karena membeli dengan harga lebih tinggi dibanding ekspor.

Tapi, kebijakan pemerintah yang belum lama diimplementasikan ini, menuai banyak pertentangan dari berbagai pihak. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri. dari dalam negeri,  Ada yang bilang kebijakan pemerintah ini mengenai pelarangan ekspor mineral mentah, dapat memberikan efek negatif terhadap perekonomian dalam jangka pendek. Larangan ini akan berdampak terhadap penurunan ekspor hingga 9,2% dari total ekspor barang, yang cukup memberikan kerugian yang signifikan terhadap pendapatan negara. http://www.dunia-energi.com/pelarangan-ekspor-mineral-berdampak-buruk-bagi-indonesia/.  Kebijakan ini juga dapat menyebabkan berkurangnya investasi asing yang masuk ke Indonesia. Kelompok kami berpendapat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah ini. Selain karena dapat menurunkan ekspor Indonesia, kita juga belum punya teknologi untuk mengolah mineral mentah ini. Karena bisa dibilang butuh waktu lama untuk kita bisa mempunyai atau mendirikan teknologi pengolahan sumber daya ini. Investasi asing juga belum tentu mau menginvestasikan di bidang proyek pembuatan pengolahan mineral mentah ini, karena memang banyak sektor lain yang lebih menggiurkan dibanding sektor ini. Pelarangan ekspor ini juga dapat menyebabkan pengangguran karena banyak perusahaan tambang yang memberhentikan karyawannya karena kebijakan ini dapat merugikan perusahaan tambang tersebut.

Jadi bisa dibilang, kebijakan ini belum bisa benar - benar mengutungkan buat Indonesia. Dikarenakan juga neraca perdagangan Indonesia saat ini belum membaik. Ekspor biji mineral tambang bisa dibilang salah satu ekspor yang cukup laku, karena sangat dibutuhkan oleh industri pengolahan logam di luar negeri. Jika ekspor ini diberhentkan, maka dapat lebih memperburuk keadaan neraca perdagangan Indonesia.

Jadi dalam Video ini, kami akan menanyakan seseorang yang ahli dalam bidang ini ataupun yang bekerja di kementerian ESDM, mengapa kebijakan ini diimplementasikan oleh pemerintah? Padahal masih banyak persoalan-persoalan dalam negeri yang bisa dibilang tidak mendukung untuk diimplementasikannya kebijakan pemerintah tersebut
 
 
 
Praditya Dewangga
02PD3
1701351862
 
 
 
 


Video Project – Week 1


Topik yang akan dibahas dalam proyek video kami adalah Mining Policy and Ban on Import (kebijakan pertambangan dan larangan impor). Kasusnya, pemerintah Indonesia melarang pengeksporan bahan-bahan galian (mineral tambang). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah dari bahan galian yang akan diekspor dengan cara memproses bahan galian tersebut di Indonesia sebelum diekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menstimulasi perkembangan teknologi pemrosesan bahan galian (mentah) di Indonesia.
Tapi tentu saja hal ini tidak mudah untuk dilakukan, butuh proses yang sangat panjang dan modal yang tidak sedikit untuk melancarkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini juga dapat membawa dampak negatif untuk investasi asing yang ada di Indonesia, sehingga menghambat perkembangan ekonomi Indonesia. Bahkan dalam jangka panjang, dapat mengganggu kestabilan hubungan antara Indonesia dengan negara lainnya. Sementara dilihat dari segi pebisnis, kebijakan ini tidak dapat menghasilkan perkembangan industri.
Terdapat artikel mengenai hal ini. Berdasarkan http://www.dw.de/larangan-ekspor-mineral-mentah-ri-ancam-industri-global/a-17357895, kebijakan ini justru dapat merugikan karena dibutuhkannya pemrosesan mineral oleh perusahaan asing (karena sampai saat ini Indonesia belum memiliki teknologinya) dan dikhawatirkan akan mengancam nilai mata uang Indonesia di dunia perekonomian. Sehingga kelompok kami sepakat untuk tidak setuju mengenai kebijakan ini dikarenakan oleh berbagai faktor seperti kesiapan Indonesia beserta teknologinya yang kurang memadai, kami juga berkesimpulan bahwa kebijakan ini dapat menarik Indonesia dari politik ekonomi internasional secara perlahan dan seolah-olah akan terlihat seperti merkantilis yang mengagungkan pertumbuhan domestiknya.

Athilla Meidictine Johanita

1701350235

Week 1 Video Project - Andrean Rendra

Indonesia is one of the world's leading mineral exporters, from gold, silver, to coal, lead, copper aluminium and even not though not much, Uranium. The "UU Minerba" which was ratified in 2009 and effective as of January 2014 will see that minerals are smelted, refined to 99% in this country, although good for the local economy, this move is seen as prohibitive to free trade supporters in this country and worldwide. Indonesian Mining companies are even shocked by this sudden and rapid change, because by not selling the minerals they mined to other states they will surely lose profits because local buyers offer a lot less money for the same amount of minerals that used to be exported abroad. (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131225_rawmineralexportban_bisnis.shtml)

In my opinion the UU Minerba needs to be changed or even better removed immediately because not only because of its devastating effects towards the global economy, if our local mining companies lost profits in the end this will ultimately lead to their bankruptcy. not only that, UU Minerba is too strict because it bans all exports altogether. a sudden and rapid change will lead to global shortages, and may cause tensions, conflicts and even recession. this sudden and rapid change would also be disastrous for our local young and unprepared smelting industries, that have no experience in smelting and refining minerals. it is to be hoped that UU minerba be revised, especially on the "ban all exports" policy, instead they could limit exports to a certain amount of levels, so not only that this will give a chance for our smelting industries to grow up, but Indonesian mining companies will retain profits and avoid global shortages altogether.

so in conclusion we need at least one expert on this particular subject to provide answers such as, what benefit could this UU minerba brings us? is it worth the price and risk? if UU minerba proved to be disastrous, what could be done by our government to cope with the losses?

Video Project's Topic

     Topik untuk video project kami adalah apakah kelompok kami menyetujui kebijakan pemerintah yang baru dalam bidang pertambangan dimana raw materials yang ada di Indonesia sebelum di ekspor harus diolah terlebih dahulu di Indonesia. Karena dengan kebijakan yang baru ini, raw materials yang akan diekspor akan lebih bernilai dan Indonesia akan mendapatkan untung lebih dari pada jika Indonesia hanya mengekspor raw materials tanpa diolah atau disempurnakan terlebih dahulu.
     Tetapi, dengan diberlakukannya kebijakan itu, banyak pihak yang mengkritik kebijikan yang baru ini, baik pebisnis asing maupun di dalam Indonesia sendiri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak dapat menghasilkan perkembangan industri. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi jumlah investor asing yang datang ke Indonesia.
     Maka dari itu kelompok kami tidak setuju dengan diberlakukannya kebijakan dalam melarang ekspor mineral tanpa harus diolah dulu di dalam negri. Karena ada beberapa alasan yang mendukung alasan kami tidak setuju dengan kebijakan ini, yaitu jika ingin mengolah raw materials terlebih dahulu, Indonesia belum tentu ada teknologi untuk mendukungnya. Yang kedua, mungkin biaya yang digunakan untuk mengolah bahan-bahan mentah itu memerlukan biaya yang banyak sehingga lebih menguntungkan untuk mengekspor bahan mentahnya saja. Selanjutnya, dengan menerapkan kebijakan tersebut sama saja dengan menerapkan sistem merkantilisme dimana pada zaman sekarang ini sudah ditentang keberadaannya. Selain itu, juga akan mengurangi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia karena para petinggi khawatir dalam waktu jangka pendek akan memperbesar devisit transaksi dan membuat investor asing menjadi tidak percaya dan juga membuat nilai mata uang rupiah menurun. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia juga menyatakan kebaratan dengan kebijakan yang baru ini.
    Jadi kesimpulannya, kelompok kami tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan untuk memproses atau mengolah bahan-bahan mentah terlebih dahulu sebelum di ekspor. Karena dengan kebijakan ini menyatakan kalau Indonesia ingin memprotek (protect) ekonomi domestiknya dan sama saja dengan merkantilis yang sekarang ini tidak didukung keberadaannya.

SITI AMALIAH
1701352820

Pertambangan (Video Project)



Topik untuk Video Project kami adalah tentang kebijakan pertambangan di Indonesia, bagaimana kebijakan pemerintah yang baru dalam bidang pertambangan dimana raw materials terutama Pertambangan Mineral dan Batubara yang masih mentah haruslah diolah menjadi bahan atau barang jadi sebelum di ekspor ke pihak lain. Sehingga terjadinya kebijakan pelarangan ekspor raw materials atau bahan mentah ke negara lain, dan dengan kebijakan yang baru ini, diharapkan Indonesia dapat membangun Smelter atau pabrik pengolahan bahan mineral. Karena bahan mineral atau bahan mentah yang akan diekspor akan lebih bernilai jika telah menjadi barang atau bahan jadi dan Indonesia akan mendapatkan untung lebih dari pada biasanya dimana Indonesia hanya mengekspor raw materials tanpa diolah atau disempurnakan terlebih dahulu.
    
Dalam pelaksanaan kebijakan pasti ada pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju, banyak pihak yang mengkritik kebijikan ini, baik pebisnis asing pebisnis dari Indonesia sendiri. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini tidak dapat menghasilkan perkembangan industri. Selain itu, kebijakan ini juga akan mengurangi jumlah investor asing yang datang ke Indonesia, dan tentu saja sedikit mengganggu hubungan baik antara Indonesia dengan negara yang lain. Dalam kebijakan ini, kelompok kami tidak setuju kebijakan baru ini, karena dengan terjadinya hal macam ini, maka negara Indonesia memilih untuk menetapkan merkantilisme sebagai landasannya, dimana pada zaman sekarang merkantilis sangatlah di tentang. Dalam hal pengolahan sumber daya alam, terutama hasil mentah dari pertambangan yaitu bahan mineral, Indonesia masihlah sangat jauh dari yang diharapkan. Dalam kerjasama bahan mineral, kita dapat memperkuat hubungan diplomasi negara Indonesia dengan negara lainnya, dan jika kebijakan ini di teruskan kemungkinannya tentu hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain menjadi tidak terlalu baik, bahkan bisa menjadi hubungan yang sangat buruk.

Landasan utama dalam masalah pengolahan mineral di Indonesia ialah sesuai dengan amanat undang - undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Pelaksanaan Nomor. 7 Tahun  2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ekspor sumber daya mineral  dan batubara mentah akan dilarang mulai bulan Januari 2014. Peraturan ini diberlakukan pada mineral logam, mineral nonlogam dan batuan, serta ditetapkan persyaratan minimum untuk masing - masing jenis mineral dan batuan. Tujuan yang ingin dicapai dari persyaratan wajib pengolahan dalam negeri adalah untuk meningkatkan nilai tambah mineral - mineral yang akan diekspor serta untuk melestarikan persediaan mineral dalam negeri. Tetapi menurut saya dalam permasalahan ini adalah pemerintahan di Indonesia ingin dapat melakukan semuanya sendiri, dan dalam usaha pembangunan Smelter menurut saya bahwa Indonesia masih jauh dari pencapaian yang di inginkan, kalupun memang mau meningkatkan pembagunan Smelter harusnya Indonesia tidak perlu sampai menutup ekspor ke luar negeri. Tidak lupa juga tentang permasalahan pelestarian persediaan mineral di dalam negeri, memang sumberdaya alam pertambangan adalah jenis unrenewable resource (sumberdaya tidak terbarukan) dan merupakan komoditi yang dianggap sebagai primadona di Indonesia yang dapat meningkatkan devisa negara untuk pembangunan nasional. Tetapi dalam permasalahan pelestarian, pembuatan kebijakan pelarang ekspor bukanlah solusi, seharusnya pemerintah meamtok atau membuat kebijakan yang menekan angka eksploitasi pertambangan, bukanya melarang ekspor pertambangan.


Belum lagi tentang ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan) Sulawesi Tenggara, Rabu (5/2) siang, menggelar aksi demo di jalan simpang empat dekat lapangan MTQ Nasional Kendari. Massa yang memblokade ruas jalan tersebut dengan mobil truk pengangkut bahan tambang, menolak penerapan larangan ekspor tambang mineral mentah yang diberlakukan sejak 12 Januari 2014. Hasan Basri, koordinator massa tersebut dalam orasinya menyatakan, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan ekspor mineral mentah, telah mengancam ribuan pekerja tambang di Sultra kehilangan pekerjaan. Menurutnya, larangan tersebut akan menjadi tragedi kemanusiaan akibat terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan tambang.
 



Mohammad Adityo Purnomo
1701352474 

http://sinarharapan.co/news/read/32049/ribuan-buruh-tolak-larangan-ekspor-mineral-mentah
http://writing-contest.bisnis.com/artikel/read/20140401/380/214533/kebijakan-pembangunan-smelter-sebagai-upaya-pelarangan-ekspor-mineral-dan-batubara-mentah