Minggu, 01 Juni 2014

MNC and Video Project Week 3

    Globalisasi menjadi hal yang biasa pada masa-masa sekarang ini begitu juga dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang menjamur diberbagai negara yang merupakan salah satu efek dari globalisasi ini. Sebut saja KFC, Samsung, Nokia dan sebagainya yang merupakan MNC. Lalu, apa sebenarnya arti dari MNC ? MNC atau Multinational Corporations menurut http://www.investopedia.com/terms/m/multinationalcorporation.asp adalah suatu perusahaan yang mempunyai aset atau fasilitas di paling tidak satu negara selain home country. Misalnya suatu perusahaan yang mempunyai kantor cabang atau pabrik di negara lain dan biasanya mempunyai kantor pusat di home country untuk mengkoordinasi menejemen globalnya. 

    Home country sendiri adalah negara dimana perusahaan multinasional itu berasal dan Host Country itu adalah negara dimana terdapat cabang dari perusahaan multinasional. Dan karena ada lebih dari satu aktor yang terlibat dalam MNC dan masing-masing dari aktor itu mempunyai kepentingan yang berbeda maka akan semakin rentan untuk timbulnya konflik antara ketiga aktor itu. Dan biasanya negara maju lebih terbuka dengan mnc yang masuk ke negaranya dari pada negara berkembang karena biasanya negara berkembang masih waspada dengan adanya kolonialisme yang bisa terjadi dengan adanya MNC di negara mereka. Selain itu sebagian besar home country dari MNC adalah negara maju.


Video Project
    Di minggu ketiga ini kami sudah mengantarkan surat izin untuk melakukan wawancara ke ditjen minerba dan kami tinggal menunggu konfirmasi apakan orang yang kami ingin wawancara yaitu Pak Paul Lubis bisa meluangkan waktunya untuk kami atau tidak. Dan kami juga sudah mengirimkan surat izin untuk wawancara Indonesia Mining Association (IMA) tetapi ketika bertemu langsung dengan Pak Adam (orang yang kami tuju untuk wawancara) ternyata Pak Adam sendiri mengatakan kalau beliau bukan orang yang berwenang untuk diwawancarai dan beliau menyarankan kami untuk membuat permohonan izin wawancara ke Pak Syahrir selaku Executive Director. Maka dari itu kami meminta lagi surat permohonan izin wawancara ke Mbak Muti. Dan sekarang kami juga sedang mencari narasumber cadangan untuk kami wawancarai jika salah satu dari narasumber utama kami tidak bisa.

    Menurut saya sendiri dengan adanya video project ini saya bisa lebih memahami tentang topik video kami yaitu mining (kebijakan Indonesia dalam pertambangan UU Minerba No. 4 Tahun 2009) yang baru saja diberlakukan awal tahun 2014 ini. Saya bisa mengetahui hal-hal tentang kebijakan ini lebih dalam melalui narasumber yang kami wawancarai langsung dan juga kami bisa mengetahui pendapat-pendapat dari orang-orang yang lebih mengerti dan yang lebih mempunyai pengalaman pada bidang ekspor pertambangan di Indonesia.

SITI AMALIAH
1701352820

Tidak ada komentar:

Posting Komentar