Selasa, 03 Juni 2014

MNC dan Video di Minggu ke 3



MNC

Jika kita lihat sekeliling kita, banyak sekali produk, toko, ataupun pabrik yang berasal dari luar negeri yang beroperasi di negeri kita. Produk, toko, ataupun pabrik tersebut adalah hasil dari perusahaan asing yang membuka usahanya di suatu negara kita, perusahaan asing tersebut biasa kita sebut dengan Multi National Corporation atau MNC. Walaupun MNC beroperasi di beberapa negara, MNC tetap memiliki pusat dari perusahaan itu sendiri atau induk dari perusahaan itu sendiri yang biasanya berada di negara asalnya, atau biasa disebut dengan Home Country. Biasanya, MNC memilih negara berkembang untuk mendirikan pabrik mereka, karena biasanya negara berkembang memiliki sumber daya manusia yang murah dan juga sumber daya alam yang melimpah, negara yang menjadi tujuan untuk didirikan pabrik atau semacamnya biasa disebut dengan Host Country. Biasanya Home Country dari sebuah MNC adalah negara maju, Host Country-nya adalah negara berkembang.
   
Video Project

Di minggu ketiga untuk video kami, kami sudah mengirim surat ke Bapak Lubis dari Ditjen Minerba, dan sedang menunggu kapan beliau dapat memberikan waktu luangnya untuk kami wawancara. Sedangkan untuk pihak IMA kami sudah mengirim ulang surat izinnya karena kesalahan nama dari narasumber. Bapak Adam, yang sebelumnya kami kira adalah narasumber kami memberitahukan kepada kami bahwa Bapak Syahrir lah selaku Executive Director yang akan kami wawancara. Kami pun sedang menunggu kapan Bapak Syahrir dapat memberikan waktu luangnya untuk kami wawancara.

Menurut saya, dengan adanya video ini, saya menjadi mengerti tentang kebijakan pelarang ekspor tersebut dari yang sebelumnya saya tidak tahu apa-apa. Kebijakan ini pun banyak sekali terdapat pro dan kontranya, baik dari yang luar negeri maupuni dalam negeri. Banyak sekali yang menentang kebijakan ini, mereka mengatakan kebijakan ini benar-benar tidak menguntungkan Indonesia. Seperti mengakibatkan banyak buruh di PHK, devisa negara, maupun hubungan dengan luar negeri yang menjadi kurang baik. 

Mohammad Adityo Purnomo
1701352474

Tidak ada komentar:

Posting Komentar