Pada proses pembuatan video project minggu kedua, di minggu ini kami sedang dalam proses untuk membuat janji bertemu dengan narasumber yang akan kami wawancarai. Saat ini kami baru ingin mengantarkan surat ijin/ permohonan wawancara ke kantor dirjen minerba dan IMA (Indonesian Mining Association) dan menunggu konfirmasi dari narasumber yang akan kami wawancarai. Tetapi kami sudah menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tanyakan ke narasumber.
Kesulitan atau halangan yang kami alami selama dua minggu ini adalah membuat jadwal wawancara dengan narasumber yang akan diwawancarai. Karena minggu yang lalu kami sudah menelfon ke dirjen minerba dan IMA lalu mereka bilang lebih baik jika kami langsung mengirim email atau surat tentang wawancara kami. Dan kemarin kami sudah mendapatkan surat dari jurusan untuk keperluan wawancara dan rencananya besok kami akan mengirim email dan juga memberikan suratnya ke dirjen minerba dan IMA setelah itu kami tinggal menunggu konfrimasi dari narasumber apakah si narasumber bisa diwawancarai atau tidak pasti membutuhkan waktu padahal wawancara ini harus segera dilakukan karena wawancara ini juga merupakan bagian yang penting dari video project kami.
Dalam video project kami, kami berpendapat kalau kami tidak setuju dengan UU Minerba no 4 tahun 2009 yang baru saja diresmikan di Indonesia bulan Januari 2014 lalu. Ada beberapa alasan kenapa kami tidak setuju dengan kebijakan ini salah satunya adalah karena jika Indonesia tidak mengekspor raw materials kecuali raw materials itu sudah di sempurnakan atau setengah jadi maka berarti Indonesia berusaha memproteksi barang-barangnya yang mana sama dengan pandangan Merkantilisme yang pada saat ini ditentang keberadaannya. Kami menggunakan perspektif liberalisme yang mendukung free trade dimana jika Indonesia menerapkan UU Minerba no 4 tahun 2009 banyak negara-negara yang mengkritik kebijakan Indonesia yang baru dan berdasarkan artikel yang saya baca Bank Dunia juga mengkritik kebijakan Indonesia yang baru diterapkan ini.
SITI AMALIAH
1701352820
Tidak ada komentar:
Posting Komentar